Home ยป DPR Fraksi PKS Desak KPK Periksa Bahlil Lahadalia Terkait Isu Penyalahgunaan Izin Tambang

DPR Fraksi PKS Desak KPK Periksa Bahlil Lahadalia Terkait Isu Penyalahgunaan Izin Tambang

by Media Nuca

MEDIA NUCA โ€“ Kabar kontroversial mengenai Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebar luas setelah muncul dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Anggota Komisi VII DPR Fraksi PKS, Mulyanto, secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Bahlil dan membuktikan kebenaran rumor yang mencuat.

Mulyanto menegaskan bahwa Bahlil, sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dengan mencabut dan mengaktifkan kembali IUP dan Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.

Menurutnya, Bahlil meminta imbalan berupa uang miliaran rupiah atau penyertaan saham dari perusahaan yang terkait.

โ€œKeberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi,โ€ ujar Mulyanto dalam keterangan resminya di Jakarta pada Senin (4/3/2024).

Mulyanto juga mengkritik keberadaan satgas yang dipimpin oleh Bahlil, menyebutnya sarat dengan kepentingan politik, terutama karena pembentukannya terjadi menjelang kampanye Pilpres 2024.

Ia menduga bahwa satgas tersebut mungkin dibentuk sebagai upaya legalisasi pencarian dana pemilu untuk salah satu peserta pemilu.

โ€œTerlepas dari urusan politik, saya melihat keberadaan satgas ini akan merusak ekosistem pertambangan nasional. Pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu,โ€ ungkap Mulyanto.

Ia juga menegaskan bahwa urusan pertambangan, yang seharusnya menjadi wewenang Kementerian ESDM, sekarang diambil alih oleh Kementerian Investasi.

Mulyanto menyoroti bahwa pengelolaan tambang tidak hanya melibatkan aspek investasi, tetapi juga terkait dengan lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional.

Pemerintah sebelumnya membentuk Satgas Investasi sebagai langkah untuk mendorong investasi di Indonesia. Namun, Mulyanto mempertanyakan relevansi satgas tersebut, mengingat tugas-tugas yang seharusnya menjadi kewenangan Kementerian ESDM.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi, Bahlil memiliki kewenangan untuk mencabut izin pertambangan yang tidak produktif.

Kabar yang beredar menyebut bahwa Bahlil telah mencabut 2.078 izin tambang hingga akhir tahun lalu, dengan beberapa pengusaha yang terkena pencabutan mengklaim tidak beroperasi karena dampak pandemi COVID-19, namun alasan ini diabaikan oleh Bahlil.(AD)

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts