MEDIA NUCA โ Aksi kekerasan berlagak premanisme terhadap warga yang tengah ibadah kembali terjadi.
Kali ini berlangsung di Kawasan Setu, Tangerang Selatan, pada Minggu (5/05/2024) malam. Ketua RT bersama beberapa warga menggeruduk dan membubarkan doa Rosario sekelompok mahasiswa di rumah kontrakan.
Pemerhati isu toleransi antaragama, Abu Janda mengunggah video pendek peristiwa tersebut pada akun Instagram miliknya dengan memberi keterangan tentang kekerasan yang dilakukan oknum RT setempat terhadap para mahasiswa yang sedang berdoa Rosario.
โMahasiswa/siswi katolik univ. pamulang viktor dipukuli, dibacok cuma karena mereka BERDOA berawal dari RT bernama Diding yang memprovokasi warga,โ tulis Abu Janda di Instagram pribadinya, Senin siang, (6/05/2024).ย
Dalam postingan tersebut juga, Abu Janda kemudian menandai langsung Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan meminta ada tindakan tegas dari pemerintah.ย
โPelaku sudah dilaporkan ke polres tangsel.. teman2 bantu mention di kolom komentar tiga akun polisi dibawah ini yaa yuk kita banjiri notif bapak2 polisi agar pelaku segera ditangkap,โ tulisnya lagi.ย
Dalam unggahannya tersebut, Abu Janda juga menyertakan kesaksian dua mahasiswi yang mengalami langsung intimidasi hingga pemukulan yang dilakukan oknum RT dan warga.
Menurut kesaksian korban kekerasan tersebut, saat sedang berdoa Rosario, Ketua RT setempat tiba-tiba datang dan langsung menghadrik sekelompok mahasiswa tersebut.
โDoa maria (doa Rosario) terus Pak RT-nya ngomong, โLu gak ngehargai gw dari RT disini?โโ terang mahasiswa tersebut.ย
โโudah Gw bilangin kagak boleh ibadah disini. Kalo lu mau ibadah ke gereja sana. kalian berani-beraninya tidak menghargai saya sebagai RT, bangsat,โโ hardik si Ketua RT ditirukan mahasiswa.ย
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil saat dikonfirmasi membenarkan hal ini.ย Saat ini kasus tersebut tengah diselidiki oleh pihaknya termasuk menyelidiki kebenaran kabar bahwa seorang mahasiswa ditusuk dalam peristiwa tersebut.
โTerkait dugaan Tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP masih diselidiki fakta-fakta di TKP, mohon waktu nanti akan disimpulkan,โ jelasnya.ย