Home » Update Kasus Mantan Ketua MK: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Terhadap Suhartoyo

Update Kasus Mantan Ketua MK: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Terhadap Suhartoyo

by Media Nuca

MEDIA NUCA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Hakim Mahkamah Konstitusi sekaligus eks Ketua MK, Anwar Usman, terhadap pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK menggantikan dirinya.

PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.

“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian,” bunyi amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Dengan demikian, PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi batal atau tidak sah.

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028,” demikian bunyi putusan tersebut sebagaimana dikirimkan Humas MK Fajar Laksono, Selasa (13/8/2024).

Diketahui, Anwar Usman sebelumnya dipaksa mundur dari jabatan sebagai ketua MK melalui putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 7 November 2023 lalu atas pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), dalam hal ini adalah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Sejak putusan MKMK tersebut dan pengangkatan Suhartoyo menggantikan dirinya, Anwar Usman melayangkan gugatan. Itulah yang diputuskan oleh PTUN saat ini.  

Namun demikian, sebagian permohonan gugatan lainnya tidak diterima atau ditolak PTUN, yakni permohonan Anwar Usman untuk kembali menjabat sebagai Ketua MK.

“Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028 seperti semula,” lanjut bunyi putusan itu.

Hal lain yang ditolak PTUN adalah permohonan Anwar Usman untuk menghukum Mahkamah Konstitusi dengan membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap.

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts