MEDIA NUCA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Hakim Mahkamah Konstitusi sekaligus eks Ketua MK, Anwar Usman, terhadap pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK menggantikan dirinya.
PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian,” bunyi amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Dengan demikian, PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi batal atau tidak sah.
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028,” demikian bunyi putusan tersebut sebagaimana disiarkan Humas MK Fajar Laksono, Selasa (13/8/2024).
Namun demikian, sebagian permohonan gugatan lainnya tidak diterima atau ditolak PTUN, yakni permohonan Anwar Usman untuk kembali menjabat sebagai Ketua MK.
“Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028 seperti semula,” lanjut bunyi putusan itu.
Hal lain yang ditolak PTUN adalah permohonan Anwar Usman untuk menghukum Mahkamah Konstitusi dengan membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi isi putusan tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus pakar hukum tata negara Mahfud MD memberi tanggapan singkat.
Cawapres Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024 tersebut menyindir dengan menyebut bahwa biarkan semuanya dibuat sesuka hati mereka yang sedang berkuasa.
“Wah, terserah saja kepada semuanya. Lakukan apa yang mau kau lakukan. Mumpung masih di posisimu,” ucap Mahfud kepada media pada Rabu (14/8/2024).