Home » Jokowi Sudah Ajukan 10 Nama Capim KPK sebelum Lengser, Prabowo Tak Bisa Apa-apa

Jokowi Sudah Ajukan 10 Nama Capim KPK sebelum Lengser, Prabowo Tak Bisa Apa-apa

by Media Nuca

MEDIA NUCA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa Presiden Prabowo telah menjawab surat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perihal kelanjutan proses seleksi calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Koruppsi (KPK) yang telah rampung saat kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi).

Yusril mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo menyetujui sepuluh nama yang diajukan oleh panitia seleksi di era presiden Jokowi sebelumnya itu dan kini, kesepuluh nama tersebut diserahkan ke DPR untuk diproses lebih lanjut perihal uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.

“Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan Putusan MK juga dipatuhi,” kata Yusril dalam keterangan tertulis dikutip dari unggahan di Instagram pribadinya @yusrilihzamhd, Jumat (8/11/2024).

Namun demikian, Yusril membantah bahwa keputusan Prabowo untuk tetap mengajukan 10 nama Capim KPK tersebut hanya membeo pada keputusan yang telah dibuat oleh Jokowi sebelumnya.

Ia mengungkapkan dua alasan mengapa Prabowo menyetujui usulan 10 nama Capim KPK dari Jokowi itu. Pertama, soal waktu. Berdasarkan peraturan proses pemilihan pemimpin KPK membutuhkan waktu sekitar enam bulan, sementara masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 sudah akan berakhir pada Desember mendatang. Mengantisipasi kevakuman tersebut menurut Yusril, nama-nama itu mesti diajukan segera.

Kedua, soal aturan pengajukan nama-nama Capim KPK ke DPR oleh presiden. Yusril menyebut bahwa berdasarkan putusan MK tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan presiden hanya memiliki satu kesempatan untuk mengajukan nama-nama Capim KPK ke DPR.

Karena itu, menurut dia, Prabowo tidak bermaksud membeo pada sepuluh nama Capim KPK yang telah diseleksi Pansel pada saat kepemimpinan Jokowi.

Kabarnya, kesepuluh usulan nama tersebut telah diserahkan Jokowi melalui Surpres tertanggal 15 Oktober 2024, kepada DPR. Akan tetapi, Surpres tersebut tak kunjung diserpon DPR dengan alasan menunggu pengumuman kabinet pemerintahan baru.

Di samping itu, sejumlah kelompok sipil dan pegiat anti korupsi berulang kali mendorong Prabowo membentuk ulang pansel pimpinan KPK.

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts