MEDIA NUCA – Pemerintah berencana melarang transportasi publik berbayar mendapat Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa ojek online (ojol) tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi BBM.
“Ojek (online) kan dia pakai untuk usaha, lho iya dong, masa usaha disubsidi?” jelas Bahlil, pada Jumat, (29/11/2024).
Menurut Bahlil, penyaluran subsidi BBM mesti tepat sasaran, yakni kepada kendaraan pelat kuning seperti kendaraan umum.
Hal ini dilakukan agar masyarakat pengguna transportasi umum tidak dibebani biaya yang besar sekaligus merupakan bentuk dorongan pemerintah agar masyarakat beralih ke transportasi umum.
Namun demikian, Bahlil mengaku bahwa belum ada ketetapan final terkait hal ini.
“Belum ada keputusan final,” kata Bahlil.
Namun demikian, menanggapi hal ini Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyatakan bahwa empat juta pengemudi ojek online (ojol) siap turun ke jalan untuk melakukan aksi protes jika subsidi bahan bakar minyak (BBM) untuk mereka dicabut.
“Jika sampai ojol tidak dapat menerima atau mengisi BBM bersubsidi nanti, maka pastinya akan terjadi gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran di seluruh Indonesia untuk memprotes keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ini,” kata Igun kepada media pada Jumat lalu.
Igun menilai, kebijakan tersebut tidak memihak kelompok kecil dan akan menciderai rasa keadilan.