MEDIA NUCA โ Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai kebijakan strategis berbasis prinsip keadilan dan gotong royong.
Dalam Konferensi Pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan pada Senin (15/12), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa langkah-langkah reformasi perpajakan dan stimulus ekonomi telah disiapkan guna menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Tarif Baru PPN Mulai 2025
Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pemerintah akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.
Untuk melindungi masyarakat, fasilitas bebas PPN tetap berlaku untuk barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, serta kebutuhan esensial lainnya seperti rumah sederhana, listrik, dan air minum.
Airlangga juga menegaskan bahwa proyeksi insentif PPN dibebaskan pada 2025 mencapai Rp265,6 triliun, dengan fokus pada barang dan jasa yang mendukung hajat hidup orang banyak.
Stimulus untuk Rumah Tangga dan Kelas Menengah
Bagi rumah tangga berpendapatan rendah, Pemerintah menyiapkan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% untuk barang kebutuhan pokok seperti minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri, sehingga tarif efektif tetap 11%.
Selain itu, program bantuan pangan 10 kg beras per bulan selama JanuariโFebruari 2025 akan diberikan kepada 16 juta penerima. Diskon biaya listrik sebesar 50% juga akan dinikmati oleh pelanggan dengan daya hingga 2200 VA.
Bagi masyarakat kelas menengah, insentif seperti PPN DTP untuk pembelian rumah hingga Rp5 miliar dan kendaraan listrik (EV) tetap dilanjutkan. Pemerintah juga memperkenalkan insentif baru, seperti relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor padat karya dan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP untuk pekerja bergaji hingga Rp10 juta per bulan.
Dukungan untuk UMKM dan Dunia Usaha
Pemerintah memberikan perpanjangan PPh Final 0,5% untuk UMKM hingga 2025 dan membebaskan UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dari pengenaan PPh.
Selain itu, subsidi bunga 5% untuk pembiayaan industri padat karya juga disiapkan guna meningkatkan produktivitas.
โPaket kebijakan ini tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga mendukung UMKM, industri padat karya, dan stabilitas harga bahan pokok, sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional,โ ujar Airlangga.
PPN 12% untuk Barang dan Jasa Mewah
Sebagai upaya menegakkan asas keadilan, PPN 12% akan dikenakan pada barang dan jasa mewah, termasuk bahan makanan premium, layanan kesehatan medis premium, dan listrik pelanggan rumah tangga berdaya 3500 VA ke atas.
Turut hadir dalam konferensi pers ini sejumlah menteri dan pejabat terkait, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi.
Dengan langkah-langkah strategis ini, Pemerintah optimis dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional menuju tahun 2025. (AD)