MEDIA NUCA – Warganet kembali dihebohkan dengan video viral seorang TikToker asal Jambi, Popo Barbie.
Popo diketahui membuat video masturbasi dengan patung Manekin yang lalu viral itu.
Ia mengaku membuat video itu untuk menarik perhatian sehingga meningkatkan followers demi membayar utang.
Pengakuan itu muncul kemudian setelah polisi berhasil mengungkap bahwa Popo sendirilah yang dengan sengaja menyebarkan videonya itu ke media sosial Twitter.
Sebelumnya, TikToker asal Jambi tersebut mengaku video tak pantas itu disebarkan orang lain sebab HP-nya hilang dan jatuh ke tangan pihak tak bertanggung jawab.
Saat ini Popo ditahan pihak kepolisian. Ia sempat membuat klarifikasi perihal video viral tersebut yang diduga diperankan dirinya.
Ia tak menampik bahwa orang dalam video itu adalah dirinya meskipun ia menampik bahwa ia sendiri yang menyebarkannya ke media sosial hingga viral di Twitter, Intagram dan Youtube.
“Saya buat video dalam keadaan sadar, karena faktor ekonomi. Banyak cicilan yang harus dibayar,” terang Popo Barbie saat konferensi pers di Mapolres Kerinci, Senin (4/7/2023).
Pria bernama asli Muhammad Popo Alfajri itu mengaku bahwa pembuatan video masturbasi dengan patung Manekin itu sengaja ia buat untuk menarik perhatian penonton dan dengan demikian menggaet banyak pengikut (followers).
Berpikir lurus, bertambahnya jumlah pengikut dan penonton, menurut Popo akan memberi dampak baik, yakni membuka peluang endorse dan mendapat uang.
“Saya mau dapat followers dan viewers yang banyak. Dengan begitu akan mendapatkan endorse,” kata Popo.
Namun, Popo sudah meminta maaf atas kasus video dirinya yang viral tersebut, terhadap seluruh masyarakat Kerinci termasuk keluarganya sendiri.
Ia mengaku baru pertama kali membuat video asusial semacam itu.
Kini Popo Barbie terancam dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Ia juga dikenakan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.