Home » Komunitas LGBT Se-ASEAN Akan Gelar Pertemuan Di Jakarta, MUI Menolak

Komunitas LGBT Se-ASEAN Akan Gelar Pertemuan Di Jakarta, MUI Menolak

by Media Nuca

MEDIA NUCA –  Komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender, Queer (LGBTQ) se-ASEAN akan menggelar pertemuan di Jakarta pada 17-21 Juli 2023.

Acara tersebut diorganisasi oleh ASEAN SOGIE Caucus, sebuah organisasi di bawah Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak 2021, bersama Arus Pelangi dan Forum Asia.

“Apakah kalian aktivis queer yang berbasis di Malaysia, Thailand, Laos, Singapura, dan negara lain di Asia Tenggara? Mari bergabung bersama kami dalam ASEAN Queer Advocacy Week (AAW) Juli ini,” tulis ASEAN SOGIE Caucus pada laman Instagram mereka, @aseansoegicaucus, Senin (10/7/23).

“AAW diharapkan dapat menjadi salah satu alat bagi para aktivis LGBT di kawasan ini untuk menemukan regionalisme alternatifnya sendiri,” terang Arus Pelangi dan Asean Sogie Caucus dalam unggahan bersama mereka di Instagram.

Pertemuan bertajuk ASEAN Queer Advocacy Week (AAW) dimaksudkan untuk menjadi tempat berkumpulnya para aktivis LGBTQ Asia Tenggara untuk saling terhubung serta memperkuat advokasi satu sama lain. Panitia acara ini tidak menyebutkan lokasi tepatnya acara ini.

Hingga saat ini, belum jelas di mana lokasi persis acara itu akan diselenggarakan. Hanya disebut Jakarta sebagai tuan rumah perkumpulan aktivitas dan komunitas LGBT.

Menanggapi isu tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara. MUI minta pemerintah melarang pertemuan itu.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan, kegiatan tersebut melanggar Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945. Untuk itu, Anwar berpendapat bahwa tidak ada alasan untuk membiarkan pertemuan LGBT se-ASEAN tersebut berlangsung di Jakarta.

“Kalau benar aktivis LGBT se-ASEAN akan melaksanakan pertemuan di Jakarta, lalu oleh pemerintah diperkenankan, maka berarti pemerintah telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Konstitusi, terutama Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Anwar dalam keterangannya, Selasa (11/7/23).

Menurut Anwar, LGBTQ bertentangan dengan amanat konstitusi yang mewakili nilai-nilai agama. Selain bahwa dari enam agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu, tidak ada satupun yang mentolerir praktik LGBT.

Ia pun mengingatkan agar pemerintah mengambil langkah tegas dan tidak membiarkan kegiatan itu terjadi.

“Untuk itu, MUI mengingatkan dan mengimbau pihak pemerintah agar jangan memperkenankan dan memberi izin terhadap diselenggarakannya acara tersebut,” tuturnya Anwar.

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts