Home ยป Bobby Nasution Minta Begal Ditembak Mati, KontraS: Pernyataan Arogan

Bobby Nasution Minta Begal Ditembak Mati, KontraS: Pernyataan Arogan

by Media Nuca

MEDIA NUCA โ€“ Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution meminta aparat tegas menindak begal walaupun ditembak mati.

โ€œUntuk itu, saya harap pihak kepolisian lebih tegas untuk menindak para pelaku di lapangan walaupun harus ditembak mati,โ€ kata Bobby.

Menurut Bobby, menembak mati begal termasuk dalam upaya menjamin keamanan masyarakat.

โ€œBegal dan pelaku kejahatan tentu saja tak punya tempat di Kota Medan. Aksi mereka meresahkan, sudah tepat jika aparat bertindak tegas karena kita ingin ketenangan, keamanan di Medan,โ€ kata Bobby Nasution dalam keterangannya, Selasa (11/7/23).

Hal itu kemudian langsung direspon serius oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Mereka menyayangkan pernyataan semacam itu keluar dari seorang kepala daerah yang mestinya membela kerentanan publik terhadap kesewenangan.

KontraS menilai pernyataan Bobby tersebut arogan, mengangkangi HAM sebagai konsensus universal umat manusia, dan mendorong kesewenag-wenangan.

โ€œWali Kota Medan minta begal ditembak mati. Pernyataan Arogan dan Melegalkan Kesewenang-wenangan Penggunaan Senjata Api,โ€ demikian rilis pers KontraS kepada wartawan, Selasa (11/7/23).

Pihak KontraS mengaku paham bahwa โ€œbegalโ€ telah meresahkan dan merugikan masyarakat kota Medan. Namun, hal itu tidak dengan sendirinya melegalkan kesewenang-wenangan aparat dalam menangani para โ€œbegalโ€.

Aparat Kepolisian walau bagaimana pun tetap bertindak dalam batas-batas hukum. Ada standar yang ketat dan tegas dalam pengambilan keputusan di lapangan, lebih-lebih perihal pemakaian ย senjata api.

โ€œPerlu digarisbawahi bahwa para โ€˜begalโ€™ juga merupakan warga negara yang memiliki hak untuk memperoleh proses hukum secara adil dan oleh Perkap Nomor 8 Tahun 2009 secara tegas diatur bahwa anggota Polri harus menjamin hak setiap orang untuk diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak,โ€ kata KontraS.

KontraS kembali mengingatkan adanya standar tertulis dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 perihal Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Penggunaan kekuatan harus dilakukan berdasarkan prinsip legalitas, proporsionalitas, preventif, dan masuk akal.

Juga diatur bahwa polisi tidak menjadikan penggunaan senjata api sebagai mekanisme utama. Dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, polisi diwajibkan untuk tunduk pada prinsip perlindungan HAM.

Pernyataan Bobby yang menganjurkan polisi untuk menembak mati begal lantas dinilai serampangan dan berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM mengingat Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi dengan jumlah kekerasan aparat tertinggi di Indonesia.

Menurut KontraS, terpantau sejak Juli 2022 sampai Juni 2023, terdapat 29 peristiwa penembakan yang menyebabkan 41 orang tewas (extrajudicial killing). Di Sumut, terjadi dua kasus extrajudicial killing dan empat kasus penyiksaan.

โ€œSumatera Utara termasuk kota sebagai salah satu provinsi dengan jumlah kekerasan aparat tertinggi se-Indonesia. Pernyataan dari Wali Kota Medan dapat melegitimasi tindakan semacam itu dan meningkatkan eskalasi kekerasan sehingga berpotensi menambah jumlah korban,โ€ kata KontraS.

Atas pertimbangan tersebut, melalui keterangan pers bertanda nama Wakil Koordinator Advokasi Badan Pekerja KontraS, Tioria Pretty, KontraS meminta wali kota Medan itu menarik ucapannya.

โ€œKami mendesak Wali Kota Medan untuk meminta maaf dan menarik pernyataannya,โ€ kata KontraS.

Untuk polisi, KontraS meminta agar Kapolres Medan memastikan anggotanya melakukan tindakan sesuai prosedur dan standar HAM yang berlaku.

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts