Home » Anggota DPR Usul Denda E-Tilang Langsung Dipotong dari Rekening

Anggota DPR Usul Denda E-Tilang Langsung Dipotong dari Rekening

by Media Nuca

MEDIA NUCA – Setelah sebelumnya DPR mengusulkan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) diberlakukan seumur hidup, kini muncul usulan dari anggota DPR lain agar denda tilang elektronik langsung dipotong dari rekening pelanggar.

Usulan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, beberapa waktu lalu.

“Sistem ETLE, kalau kita mengacu kepada diri saya kebetulan kebiasaan nyetir juga mungkin overspeed, saya dikenai kena tilang juga saya di luar negeri,” ujar Wihadi, melansir siaran YouTube DPR RI, Kamis (13/7/2023).

Wihadi menambahkan, saat terkena lampu kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, dirinya tidak ditilang oleh polisi. Tapi, pada saat kembali ke Indonesia, kartu kreditnya sudah otomatis dikenakan denda tilang.

“Saya harus bayar dengan credit card saya. Apakah mungkin e-tilang ini juga dikaitkan dengan nomor rekening pemilik masing-masing yang di mana langsung bisa potong denda yang harus dibayar oleh pelanggar?” usul Wihadi.

Ia mengusulkan agar sistem tersebut harus dibentuk dan sistem tilang elektronik juga harus diperbaharui. Hal ini mencakup sistem dari data-data dari pemilik demi tercapainya kedisiplinan berlalu lintas.

“Saya katakan, bahwa yang namanya lalu lintas ke depannya ini (harus) menuju kedisiplinan. Kita semuanya kita harus disiplin untuk berlalu lintas,” ujarnya.

Belum lama ini, Polri mengklaim bahwa saat ini sudah memiliki 433 kamera ETLE untuk yang statis, lima untuk weight in motion, 806 mobile handheld, dan 65 mobile on-board.

Menanggapi usulan anggota DPR tersebut, pengamat masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, menyoroti aspek praktis usulan tersebut tetapi membuka peluang untuk menganalisanya dari sudut normatif.

Ia mengatakan bahwa di era perkembangan teknologi digital yang begitu canggih, cara apapun bisa dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

“Adanya usulan anggota DPR agar denda pelanggaran lalu lintas dilakukan secara langsung dengan cara memotong saldo di bank atau kartu kredit, menurut pendapat saya, menjadi masukan untuk dianalisa dan dipertimbangkan untuk bisa dilaksanakan,” ujar Budiyanto, dikutip dari Kompas.com.

“Namun, yang perlu kita ketahui bersama bahwa mekanisme penyelesaian terhadap pelanggaran lalu lintas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan melibatkan tiga institusi, yakni kepolsian, kejaksaan, dan pengadilan,” kata Budiyanto.

Budiyanto mengatakan, masing-masing institusi memiliki kewenangan yang berbeda dan tidak boleh saling mengintervensi.

Ia menambahkan, apabila usulan itu hendak diakomodir harus ada payung hukumnya.

“Jadi, apabila usulan tersebut akan diakomodir harus ada payung hukum yang mengatur mekanisme tersebut. Ada MoU antara kepolisian, jaksa, dan pengadilan. Termasuk membangun sistem untuk memudahkan mekanisme kerja,” ujarnya.

Selain itu, Budiyanto juga mengingatkan hal-hal yang bersifat teknis agat turut diatur, termasuk kendala yang mungkin terjadi. Misal, pelanggar tersebut tidak memilki rekening bank atau ATM.

Menurut Budiyanto, usulan itu perlu ditinjau secara komprehensif, dari segi teknis dan normatif, yakni antara sistem dan peratiuran.

“Dengan adanya usulan pelanggaran lalu lintas langsung didenda dengan memotong saldo di Bank atau kartu kredit, perlu ada payung hukum, dan dalam tataran teknis perlu ada MoU serta sistem yang dibangun untuk memudahkan mekanisme kerja,” katanya.

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts