Home ยป Tindak Pidana Korupsi Bank Sulselbar: PT RRT Laporkan Oknum Pembobol ke Kejati Sulbar

Tindak Pidana Korupsi Bank Sulselbar: PT RRT Laporkan Oknum Pembobol ke Kejati Sulbar

by Media Nuca

MEDIA NUCA โ€“ Maraknya tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat negara telah menyebabkan PT RRT (Perseroan Terbatas Rezky Recidend Topoyo) angkat bicara. Direktur PT RRT, Safruddin, secara resmi melaporkan Bank Sulselbar (Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) atas bobolnya rekening PT RRT senilai Rp. 5 Milyar.

Muhammad Nasran, SH, MH, yang menjabat sebagai Kasi Penuntutan Pidana Khusus Tipikor di Kejati Sulbar, menerima laporan aduan dari PT RRT yang disampaikan melalui kuasa hukum LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar).

โ€œLaporan bapak kami terima dengan membuat tanda terima dokumen penerimaan pada pukul 14.30 WITA dan semoga segera mendapatkan perhatian pimpinan,โ€ ungkap Muhammad Nasran, SH, MH, yang berpangkat Jaksa Madya, pada Jumat, (20/7/2023).

Kejadian tersebut diduga beraroma rasuah, dan PT RRT merasa harus bertindak tegas dengan melaporkan Bank Sulselbar dan beberapa oknum pembobol rekeningnya ke Kejati Sulbar.

Sejak tahun 2018, PT RRT telah membuka rekening di Bank Sulselbar Topoyo, Mamuju Tengah, untuk kepentingan pembiayaan dan kerjasama pembangunan serta KPR perumahan subsidi Rezky Recidend Topoyo. Namun, nasib malang menimpa perusahaan tersebut ketika rekeningnya dibobol oleh pihak ketiga yang berkolaborasi dengan Bank Sulselbar Topoyo.

โ€œDugaan pembobolan dimulai dari transfer dana sebesar Rp. 1.406.000.000,- pada tanggal 28 Mei 2019, sebagai dana konstruksi perumahan subsidi Rezky Recidend Topoyo tanpa sepengetahuan PT RRT,โ€ tutur Safruddin.

Pembobolan rekening PT RRT dilakukan oleh oknum HN, MS, dan A dengan melibatkan pihak internal Bank Sulselbar yang turut mendapat keuntungan dari tindakan korupsi dan kejahatan perbankan ini. Total uang yang diambil mencapai Rp. 4.601.229.718,-.

โ€œSemua kejadian ini terjadi pada Rekening Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan / Bank Sulselbar dengan nomor 077-003-000000173-1 atas nama PT. Rezky Recidend Topoyo. Surat Hak Guna Bangunan dengan nomor 00086 atas nama PT. Rezky Recidend Topoyo juga terlibat, yang seluas 8.026 Mยฒ dan terletak di Kelurahan Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah,โ€ tambah Safruddin dengan nada kecewa.

Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, Direktur LKBH Makassar selaku tim kuasa hukum PT RRT, menambahkan, โ€œKlien kami telah kami dorong untuk melaporkan tindak pidana korupsi berupa pembobolan rekening bank ini. Kami berharap Kejari Sulbar dapat bergerak cepat menangkap oknum yang terlibat dalam pembobolan bank ini dan menghimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menabung di bank.โ€

Kasus ini kini menarik perhatian publik, dan PT RRT berharap agar Kejati Sulbar segera mengambil tindakan tegas dalam menangani masalah ini. Hal ini menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk lebih berhati-hati dalam mengamankan aset keuangan mereka di lembaga perbankan. (AD)

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts