MEDIA NUCA โ Kejaksaan Agung kembali menggelar pemeriksaan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas selama periode tahun 2010 hingga 2022.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Dua orang saksi telah diperiksa terkait dengan dugaan korupsi tersebut pada Kamis (17/7/2023). Keduanya berinisial R dan MIZ.
โPara saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi berinisial atas nama R yang merupakan Ketua Auditor Tim Audit PT Indah Golden Signature pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai tahun 2019, dan saksi berinisial atas nama MIZ yang merupakan Pengendali Teknis Audit Tim Audit PT Indah Golden Signature pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai tahun 2019.โ,ujar Tim Penyidik
Tim Penyidik menjelaskan bahwa R merupakan Ketua Auditor Tim Audit PT Indah Golden Signature pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai tahun 2019.
Sementara itu, MIZ merupakan Pengendali Teknis Audit Tim Audit PT Indah Golden Signature pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai tahun 2019.
โPemeriksaan terhadap kedua saksi ini bertujuan untuk memperkuat dan melengkapi berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022,โ ujar Tim Penyidik.
Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap dan menindak pelaku korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Dengan adanya pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini, diharapkan kebenaran dapat terungkap dan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Kejaksaan Agung akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional guna memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara. (AD)