MEDIA NUCA โ Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada periode tahun 2020 hingga 2022.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Humas) Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa pada hari Kamis kemarin (27/07/2023), satu orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G beserta infrastruktur pendukungnya.
Saksi tersebut berinisial โLTJHโ dan menjabat sebagai Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika, dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.
Kapuspenkum juga menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap empat orang saksi, yang merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi. Tersangka yang terlibat dalam kasus ini berinisial โYUSโ dan โWPโ.
Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait dengan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika selama periode 2020 hingga 2022.
โPemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada periode tahun 2020 hingga 2022,โ jelas Kapuspenkum.
Peristiwa ini menambah babak baru dalam penyelidikan kasus korupsi yang telah menggemparkan publik sejak tahun lalu. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. (AD)