Home » Kakek di Lampung Perkosa Anak di Bawah Umur

Kakek di Lampung Perkosa Anak di Bawah Umur

by Media Nuca

MEDIA NUCA – Kepolisian Resor Lampung Timur menangkap seorang kakek berinisial AJ (69), yang merupakan pelaku pemerkosaan terhadap pelajar SMP di Lampung Timur.

Mengenai identitas pelaku, Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan bahwa AJ merupakan warga Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur.

Rizal menerangkan bahwa pelaku ditangkap lantaran memperkosa anak di bawah umur berinisial RA (14) warga Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.

“Pelaku diamankan di kediamannya pada Sabtu 29 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WIB tanpa perlawanan,” katanya.

Menurut keterangan Rizal, pelaku menjalankan aksinya pada Selasa (28/3) sekitar pukul 13.00 WIB di rumah pelaku.

“Saat itu pelaku menyuruh korban ke warung, sesampainya di sana (rumah pelaku) korban ditarik ke dalam rumah pelaku dan langsung memperkosa korban,” ungkapnya.

Kasus tersebut baru terbongkar setelah kemudian keluarga korban mendapati anak mereka dikeluarkan dari sekolah lantaran hamil dengan usia kandungan 5 bulan.

Rizal mengatakan bahwa saat ini korban menderita trauma dan pihak keluarga mendesak agar pelaku diproses hukum.

“Saat ini korban trauma dan keluarga korban meminta keadilan dan melaporkan kejadian ke Polsek Waway Karya agar pelaku diproses hukum,” pungkas Rizal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81, Pasal 82 Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts