MEDIA NUCA – Pernyataan viral Rocky Gerung menyebut presiden Jokowi “Bajingan Tolol” beberapa hari lalu yang dianggap menghinda Presiden telah menuai banyak protes dari berbagai kalangan, terutama dari mereka yang menyebut diri relawan Jokowi.
Kelompok-kelompok relawan itu bahkan telah memilih jalur hukum dengan melaporkan Rocky Gerung ke polisi.
Kontras dengan reaksi kelompok relawan itu, Jokowi sendiri yang menjadi objek dugaan penghinaan oleh Rocky Gerung justru hanya memberi tanggapan singkat dan tampak santai.
Jokowi mengaku menganggap kasus dugaan penghinaan terhadap dirinya tersebut sebagai masalah kecil dan memilih untuk tidak terlalu mengambil pusing serta terus fokus kerja.
Presiden Jokowi hanya mengeluarkan satu kalimat ketika dimintai tanggapan perihal pernyataan Rocky Gerung yang viral tersebut.
“Itu hal-hal kecil lah. Saya kerja saja, ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Terpisah, Rocky Gerung mengapresiasi respons “santai” Presiden Jokowi atas kritiknya yang diduga menghina presiden tersebut.
“Pikirannya (Jokowi) benar karena memang tidak ada delik (yang dilakukan saya) di (pernyataan) itu,” kata Rocky Gerung dikutip dari Kompas TV.
Rocky Gerung justru mengaku bersedia apabila diajak bertemu Jokowi.
“Ngopinya di Klaten oke, beliau kan dekat dari Solo,” ujar Rocky Gerung dihadapan para wartawan.
Lain dari sikap Jokowi tersebut, PDIP sebagai partai pengusung dan kelompok-kelompok yang disebut relawan Jokowi, tetap melanjutkan langkah hukum yang telah mereka ambil terhadap Rocky Gerung atas dugaan fitnah dan berita bohong terhadap Presiden.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Jumat (4/8/2023) menginformasikan bahwa hingga saat ini sudah ada tiga laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terhadap Rocky Gerung.
Laporan pertama dibuat Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan. Laporan diterima dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/Polda Metro Jaya. Dia bukan hanya melaporkan Rocky, tapi juga Refly.
Laporan kedua dibuat Ferdinand Hutahaean. Dia juga mempolisikan Rocky dan Refly. Laporan itu bernomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Polisi menyebut Ferdinand melapor atas nama individu.
Laporan yang ketiga dibuat oleh DPN Repdem. Mereka merupakan organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/Polda Metro Jaya.
Ade juga menegaskan bahwa tiga laporan polisi yang masuk tersebut merupakan dugaan tindak pidana delik biasa atau perkara yang dapat diproses tanpa adanya persetujuan terlapor.
“Delik biasa ialah suatu perkara tindak pidana yang dapat diproses tanpa adanya persetujuan atau laporan dari pihak yang dirugikan (korban),” katanya.