Home » Kisah Sukses: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Eksekusi Terpidana Mujianto

Kisah Sukses: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Eksekusi Terpidana Mujianto

by Media Nuca

MEDIA NUCA – Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Selasa kemarin berhasil sukses melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Mujianto, pasca putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara. Eksekusi ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang berlokasi di Jl. AH. Nasution, Medan, Selasa (8/8/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Yos A. Tarigan, memberikan penjelasan bahwa Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menghadapi berbagai hambatan dalam proses eksekusi.

Terpidana Mujianto awalnya mangkir dari panggilan Jaksa setelah putusan Mahkamah Agung keluar. Namun, upaya gigih dari Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akhirnya membuahkan hasil dengan berhasilnya eksekusi Terpidana Mujianto.

Terpidana Mujianto sebelumnya terlibat dalam tindak pidana korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar di salah satu bank BUMN cabang Medan. Proses penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah membawa Terpidana Mujianto ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gusta Medan.

Pada tahap persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan mengabulkan penangguhan penahanan, mengubah status Terpidana Mujianto dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota.

Namun, perjuangan hukum belum berakhir. Majelis Hakim kemudian membacakan vonis kepada Terpidana Mujianto yang kemudian diajukan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan yang teliti, Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Medan akhirnya berhasil menjalankan eksekusi Terpidana Mujianto ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, menegaskan bahwa eksekusi ini adalah bukti nyata komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam memberantas tindak pidana korupsi. Idianto berharap bahwa eksekusi ini juga akan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan korupsi lainnya. (AD)

Eksekusi Terpidana Mujianto,

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,

Putusan Mahkamah Agung,

Proses Eksekusi,

Hambatan Eksekusi,

Tindak Pidana Korupsi,

Kredit Macet,

Bank BUMN Cabang Medan,

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts