Home » Seorang Siswa di Riau Perkosa Adik Kelasnya Sebelum Membunuhnya

Seorang Siswa di Riau Perkosa Adik Kelasnya Sebelum Membunuhnya

by Media Nuca

MEDIA NUCA – Aksi tak kriminal dilakukan seorang siswa SMP berinisial PS kepada adik kelasnya, Lestari Sihombing (13) alias LS.

Remaja berusia 14 tahun itu membunuh adik kelasnya sendiri usai pulang dari sekolah. Tak hanya dibunuh, PS juga memperkosa korban dalam kondisi tak berdaya disemak-semak tempat ditemukannya jasad siswi SMP tersebut.

Peristiwa ini terungkap saat tubuh LS ditemukan di semak-semak di jalan lintas Duri dekat pintu tol Balai Raja, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, Sabtu (2/9/2023) malam dalam kondisi mengenaskan.

Saat ini, pelaku PS telah berhasil ditangkap oleh polisi.

Menurut Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhillah, pelaku PS ditangkap di rumahnya tepat dimana saat itu korban LS tengah dimakamkan oleh keluarganya pada Minggu (3/9/2023) sore. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya.

“Saat diperjalanan tersangka PS mengakui perbuatannya telah membunuh korban,” kata dia.

AKP Firman Fadhillah mengatakan, pihaknya cukup berhati-hati saat melakukan penangkapan lantaran jarak rumah korban dan pelaku cukup dekat sebab bisa menimbulkan keramaian.

“Takutnya tersangka bisa jadi amukan warga yang melakukan pemakaman,” terangnya.

Kronologi kejadian itu bermula saat pelaku tiba-tiba menarik korban LS ke semak-semak di jalan lintas Duri, dekat pintu tol Balai Raja, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Maksud pelaku ialah hendak merudapaksa korban, namun ia mendapat perlawanan dari korban. Mendapati perlawanan korban, pelaku LS lantas meraih kayu dan menghantam kepala korban hingga berdarah.

Tak merasa berlebihan, pelaku masih juga memperkosa korban yang saat itu dalam kondisi kritis usai dihantamnya dengan kayu. Polisi pun menduga motif pelaku ialah rasa suka yang tak terbalas terhadap korban.

“Motif pembunuhan diduga karena rasa suka dari pelaku, namun ditolak korban. Korban juga diduga dicabuli oleh pelaku,” kata Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, Senin (4/9/2023).

Atas perbuatan kejinya ini, APS yang menjadi tersangka utama terancam Pasal 76 c Jo pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts