MEDIA NUCA โ Seorang oknum guru ngaji berinisial IS (32 tahun) telah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap empat muridnya di Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari salah satu masyarakat yang resah atas kejadian tersebut. Tersangka diduga telah memanfaatkan tipu muslihat dan bujuk rayu untuk melakukan perbuatan cabul terhadap para korban.
โSelain itu, tersangka juga menggunakan kata-kata manipulatif kepada korban, seperti โLek nurut nang gurune bakalan suksesโ (Jika menurut kepada gurunya akan sukses),โ ujar Wahyu pada Ahad, (10/9/2023), seperti yang dilaporkan oleh Republika.
Keempat korban, sebagian besar masih di bawah umur. Satu korban dengan inisial S berusia 12 tahun, dua korban inisial W serta SN berusia 14 tahun, dan satu korban dengan inisial A yang saat ini berusia 19 tahun. Perbuatan cabul terhadap korban A telah terjadi sejak usianya masih 17 tahun.
Khusus korban S, perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini diduga terjadi sejak Maret 2023 hingga Juni 2023. Sedangkan korban W mengalami perbuatan cabul sejak tahun 2021 hingga Juni 2023. Korban SN juga menjadi sasaran perbuatan cabul sejak tahun 2020 hingga Mei 2023.
Semua kejadian terjadi di salah satu tempat pengajian di Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka yang terbukti bersalah dapat dikenakan hukuman penjara dengan masa penahanan paling lama 15 tahun. Selain itu, ia juga dapat dihukum denda paling banyak Rp 300 juta sebagai bentuk sanksi atas perbuatannya yang mengancam keselamatan anak-anak.
Pihak berwajib berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan adil demi melindungi hak dan perlindungan anak-anak yang menjadi korban perbuatan cabul ini.(AD)