Home » Tolak Masa Berlaku SIM Seumur Hidup, Ini Alasan MK

Tolak Masa Berlaku SIM Seumur Hidup, Ini Alasan MK

by Media Nuca

MEDIA NUCA – Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu sempat mengusulkan agar surat izin mengemudi (SIM) dibuat berlaku seumur hidup.

Usulan tersebut disampaikan oleh Benny K. Harman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen pol Firman Shantyabudi pada Rabu, 5 Juli 2023 lalu.

Usulan tersebut sudah sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diajukan oleh Arifin Purwanto yang menginginkan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) diubah dari lima tahun menjadi seumur hidup. Akan tetapi, permohonan tersebut ditolak MK.

Ada beberapa alasan hakim menolak permohonan tersebut. Pertama ialah alasan anggaran, yakni Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ditengarai bahwa negara akan kehilangan PNBP cukup besar jika SIM diberlakukan seumur hidup sebab sebagaimana Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo mengatakan bahwa 60 persen dari PNBP pelayanan SIM berasal dari perpanjangan SIM.

Tahun lalu, realiasasi PNBP pelayanan SIM tercatat mencapai sekitar Rp 1,2 triliun, dan dari total tersebut, 60 persen di antaranya berasal dari layanan perpanjangan SIM.

Jadi, apabila masa berlaku SIM diubah menjadi seumur hidup, maka potensi kehilangan PNBP dari layanan SIM mencapai sekitar 60 persen setiap tahunnya.

“Dari data 2022, itu bisa hilang sekitar Rp 650 miliar dalam satu tahun,” ujar Wawan.

Ini bukan sekadar persoalan angka, tetapi bahwa pengurangan PNBP tersebut juga akan berdampak terhadap operasional Polri.

Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata menjelaskan, pungutan PNBP diperlukan untuk operasional layanan K/L pengelola, termasuk Polri.

Oleh karenanya pungutan PNBP dalam penerbitan SIM dianggap masih diperlukan.

“Pada saat (negara) kita juga masih perlu banyak kebutuhan pembangunan iya kita juga pertimbangkan (PNBP),” ujarnya.

Alasan lain ialah soal pengawasan dan evaluasi. Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membedakan masa berlaku KTP elektronik (KTP-el) dan SIM. Menurutnya, SIM dan KTP memiliki fungsi yang berbeda sehingga masa berlakunya juga berbeda.

KTP-el merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki semua Warga Negara Indonesia (WNI), sementara SIM adalah dokumen surat izin dalam mengemudikan kendaraan bermotor, yang tidak wajib dimiliki semua WNI.

“Masa berlaku KTP-el adalah seumur hidup karena dalam penggunaannya KTP-el tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP-el. Berbeda halnya dengan SIM, dalam penggunaannya SIM sangat dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas, sehingga diperlukan proses evaluasi dalam penerbitannya,” jelas Enny.

Enny mengatakan, sejauh ini, masa berlaku SIM selama lima tahun dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM. Perpanjangan SIM per lima tahun juga dinilai sangat fungsional untuk memperbarui data pemegang SIM.

Hal tersebut berguna dalam mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarganya apabila terjadi kecelakaan lalu lintas atau terlibat tindak pidana lalu lintas atau tindak pidana pada umumnya.

Oleh sebab itu, Mahkamah menilai dalil pemohon yang menyatakan seharusnya SIM diberlakukan seumur hidup seperti KTP adalah tidak beralasan menurut hukum.

Arifin Purwanto, meneruskan wacana DPR RI, diketahui mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya soal masa belaku SIM yang saat ini masih diatur lima tahun dan dapat diperpanjang.

Atas uji materiil tersebut, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo dan Pemohon dinilai memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Meskipun demikian, Mahkamah menilai pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.

“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Anwar, dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/9).

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts