MEDIA NUCA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dampak bisnis e-commerce, salah satunya TikTok Shop, telah membuat penjualan serta produksi di lingkup usaha mikro, kecil dan menengah hingga pasar konvensional anjlok.
Jokowi menilai seharusnya TikTok berperan hanya sebagai media sosial, bukan ekonomi media. Keberadaan TikTok Shop tersebut ditenggarai menjadi penyebab sepinya pasar konvensional.
“Mestinya ini kan dia itu sosial media. Bukan ekonomi media,” kata Jokowi usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023) kemarin.
Jokowi mengatakan keberadaan media sosial yang menyatu menjadi e-commerce tersebut berdampak pada anjloknya omzet pasar konvensional.
Tegas menanggapi isu tersebut, Jokowi memastikan akan segera ada aturan baru yang melarang praktik social commerce dilakukan.
Upaya itu akan direalisasikan dengan melakukan revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Ini yang sedang dikerjakan oleh pemerintah. Tadi baru saja kita rapat terbatas memutuskan mengenai sosial media yang digunakan untuk e-commerce. Besok mungkin keluar (aturannya),” ungkap Jokowi dalam Pembukaan Kongres PWI 2023, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Meskipun demikian, Jokowi mengakui pemerintah sedikit terlambat menangani fenomena social commerce ini sementara dampaknya sudah demikian besar.
“Karena dampaknya sangat dahsyat sekali, kita terlambat beberapa bulan saja efeknya sudah ke mana-mana,” sebut Jokowi.
Soal pemblokiran TikTok Shop, Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Usman Kansong menyatakan belum ada pembicaraan yang mengarah ke wacana itu.
“Belum ada pembicaraan, malah sedang diskusi dengan platform satu per satu yang berkaitan dengan pemilu, bagaimana ikut serta pemilu damai,” kata Usman.
Usman menjelaskan bahwa masalah penutupan platform perlu ada pengaturan lebih lanjut. Terkait e-commerce urusannya merupakan ranah Kementerian Perdagangan (Kemendag).