MEDIA NUCA โ Seorang bocah berusia 5 tahun dengan inisial โRโ di Kabupaten Simalungun menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh tantenya, โSM,โ yang berusia 53 tahun.
Insiden tragis ini menarik perhatian Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung, SH., S.I.K., M.H, yang dengan cepat mengambil langkah untuk memberikan perlindungan dan keadilan kepada korban.
Pada Jumat, 6 Oktober 2023, sekitar pukul 15.30 WIB, Kapolres Simalungun membawa โRโ langsung ke Rumah Sakit Tentara Pematangsiantar untuk mendapatkan perawatan intensif yang dibutuhkan.
โKami langsung membawa โRโ ke rumah sakit agar mendapatkan perawatan intensif yang dibutuhkan,โ kata Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya masalah penegakan hukum, tetapi juga menyoroti perhatian dan kepedulian aparat kepolisian terhadap masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
โPelaku sudah kami amankan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami sangat menyesalkan adanya kejadian ini dan kami berharap tidak ada lagi kekerasan dalam lingkungan keluarga, terlebih kepada anak-anak,โ tambahnya.
Kapolres Simalungun juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak.
โJangan biarkan kekerasan terjadi dalam lingkungan kita. Laporlah ke polisi jika mengetahui adanya kekerasan agar bisa kami proses dan berikan hukuman yang setimpal bagi pelakunya,โ pesan Kapolres, Sabtu (7/10/2023).
Kejadian tragis ini bermula pada Rabu, 4 Oktober 2023, ketika โSMโ marah kepada โRโ karena memakan semua rambutan di rumahnya. Marahnya โSMโ berujung pada tindakan brutal, seperti memukul kaki โRโ dengan sapu lidi dan menyetrika dada serta punggungnya menggunakan setrika panas.
โDalam pengakuannya, โSMโ menyatakan dia hanya ingin mendisiplinkan โR,โ namun tindakannya tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar hukum,โ ucap Lumban KBO Reskrim dalam keterangan persnya, Jumat (6/10/2023).
Tindakan โSMโ dapat dijerat dengan Pasal 76 (c) dan/atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Saat ini, โSMโ telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejadian ini menunjukkan perlunya kesadaran kolektif dalam melindungi anak-anak dari kekerasan di lingkungan keluarga. (AD)