Home ยป Penghapusan Iklan Judi Online: Menkominfo Surati Platform Media Sosial

Penghapusan Iklan Judi Online: Menkominfo Surati Platform Media Sosial

by Media Nuca

MEDIA NUCA โ€“ Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menerima arahan langsung dari Presiden Joko Widodo yang menegaskan perlunya memberantas judi online, yang dianggap merugikan rakyat kecil.

Dalam pernyataannya, Menkominfo menyebutkan bahwa Presiden telah memberikan arahan tegas terkait isu ini.

โ€œ(Arahan Presiden) judi online harus terus diberantas karena merugikan rakyat kecil,โ€ ujar Menkominfo dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, (13/13/2023), setelah bertemu dengan Presiden Jokowi.

Menkominfo melaporkan bahwa mereka telah mengambil langkah-langkah konkret dalam memerangi judi online. Dalam periode 18 Juli-11 Oktober 2023, pihaknya berhasil mengeksekusi 392.652 konten perjudian di seluruh ruang digital.

Ini melibatkan situs IP sebanyak 205.910 konten, file sharing sebanyak 16.304 konten, dan media sosial sebanyak 170.438 konten. Menkominfo juga menegaskan bahwa upaya memberantas judi online akan terus dilakukan dengan sepenuh tenaga.

โ€œTerus memang masih coba ada, tapi kita akan tindak terus dengan sekuat tenaga, kita akan habisi judi online dari ruang digital kita,โ€ jelas Menkominfo.

Selain melakukan pemblokiran situs dan alamat IP, Menkominfo juga telah mengambil inisiatif berkomunikasi dengan operator seluler untuk menghentikan dukungan terhadap perjudian.

Mereka juga telah mengirim surat ke beberapa platform media sosial, seperti Meta, WhatsApp, Instagram, dan Facebook, untuk memblokir iklan terkait judi online.

โ€œSaya sudah bersurat ke Meta, WA (WhatsApp), Instagram, Facebook, itu kadang-kadang masih suka ada iklan judi. Kemarin itu sudah 161.000 dia remove dari Instagram, Facebook, iklannya,โ€ ungkap Menkominfo.

Selanjutnya, Menkominfo telah mengambil langkah serius dalam hal penegakan hukum dengan mengajukan permohonan blokir lebih dari 2.700 rekening bank ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan 540 e-wallet (dompet elektronik).

Saat ditanya tentang penindakan hukum, Menkominfo mengatakan bahwa mereka akan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk menyelaraskan langkah-langkah lebih lanjut.

Menkominfo menegaskan bahwa sebagai Kementerian Kominfo, mereka telah melakukan segala upaya yang diperlukan, seperti pemblokiran dan penghapusan konten yang terkait dengan judi online.(AD)

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts