MEDIA NUCA โ Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu,ย tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.
Gugatan yang diputuskan โdikabulkan sebagianโ tersebut terdaftar dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
โMengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,โ kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Berdasarkan putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
โMenyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, โberusia paling rendah 40 tahunโ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,โ ujar hakim Anwar Usman.
Oleh karena itu, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, โberusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerahโ.
MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.
Dalam gugatannya, sebagaimana dibacakan kuasa hukum pemohon pada sidang bulan lalu, pemohon menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang dianggap potensial menjadi capres-cawapres karena dinilai berhasil sebagai Kepala Daerah namun terhalang syarat konstitusional.
โBahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal. Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,โ kata kuasa hukum pemohon secara daring dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (05/09/2023).
Selain permohonan uji materi ini, MK menolak tiga permohonan uji materi lainnya yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.