MEDIA NUCA โ Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun ditolak MK dalam Sidang pembacaan putusan uji materi yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
ย Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
โMenolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,โ kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan.
ย Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang, alias wewenang lembaga legislatif (DPR), bukan Yudikatif.ย
โDalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,โ ujar hakim Saldi Isra.
MK juga menilai gugatan tersebut ditolak karena tidak menimbang seluruhnya. Misalnya alasan bahwa batasan usia minimal 40 tahun adalah diskriminasi tidak dapat dipertanggungjawabkan sebab batas usia minimal 35 tahun juga adalah diskriminasi terhadap usia di bawah 35 tahun.
Pembacaan putusan ini dilakukan hanya 4 hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka KPU RI pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023.
ย Untuk diketahui, permohonan uji materi batas usia minimal capres-cawapres diajukan oleh sejumlah pemohon. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI, Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, dan beberapa kader PSI lain seperti Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
ย Mendengar putusan MK terkait gugatan mereka, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku kecewa.
ยโKami kecewa, tentu ya, karna permohonan ditolak. Tapi bagaimanapun kami sangat menghargai putusan dari MK,โ kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI, Francine Widjojo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
ยDia pun berharap agar PSI segera masuk Parlemen agar mampu memperjuangkan hak konstitusi untuk anak muda secara lebih strategis sebab pihak PSI menganggap ketentuan yang saat ini berlaku bersifat diskriminatif.
ยโPadahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra-putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya, obyek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas,โ ujar Direktur LBH PSI, Francine Widjojo, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (3/4/2023).
Di samping PSI, aturan soal batas usia capres-cawapres juga digugat oleh Partai Garuda yang tercatat sebagagai perkara nomor 51/PUU-XXI/2023.
Partai Garuda meminta supaya pengalaman sebagai penyelenggara negara menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sementara itu, dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Sejauh ini, karena UU Pemilu belum berubah, KPU masih mempedomani ketentuan yang ada di dalam UU Pemilu itu, bahwa batas minimum usia capres-cawapres adalah 40 tahun.