Home » MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres/Cawapres 70 Tahun, Anwar Usman: Menolak Seluruhnya

MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres/Cawapres 70 Tahun, Anwar Usman: Menolak Seluruhnya

by Media Nuca

MEDIA NUCA – Setelah sebelumnya memutuskan menolak gugatan batas usia minimal capres/cawapres di bawah 40 tahun kecuali pernah menjadi kepala daerah, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin (23/10/2023) kembali memutuskan menolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun.

Putusan tersebut dibacakan terlambat 40 menit dari waktu yang dijadwalkan, yakni pukul 10.00 WIB.

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum yang juga disiarkan secara live melalui YouTube, Senin (23/10/2023).

Alasan MK memutuskan menolak gugatan tersebut ialah tidak adanya objek gugatan.

“Kehilangan objek,” ucap Anwar Usman.

Gugatan tersebut diketahui diajukan tiga WNI atas nama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98.

Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Para penggugat meminta agar batas usia maksimal capres adalah 70 tahun dan tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

Sejumlah perkara lain terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga diputuskan hari ini.

Gugatan dengan nomor perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono, yang berisi pembatasan usia capres/cawapres maksimal 70 tahun.

Pemohon berpendapat bahwa usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

Gugatan lain diajukan oleh pemohon atas nama Gulfino Guevarrato. Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts