MEDIA NUCA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan putusan sela yang menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan PT Bank KB Bukopin, Tbk. selaku tergugat atas gugatan dari PT Nur Kencana Lestari Inti (NKLI).
“Mengadili, menyatakan keberatan tergugat tidak dapat diterima,” ujar Majelis Hakim Sri Wahyuni Batubara.
Sri Wahyuni juga menyatakan PN Jaksel berwenang mengadili perkara nomor 191/Pdt.G/2023/PN JKT.Sel.
Dalam putusan sela yang dijatuhkan pada Rabu (07/11/2023) itu, majelis hakim juga memerintahkan PT Bank KB Bukopin dan PT NKLI untuk melanjutkan persidangan pada Selasa (21/11/2023).
Kuasa hukum PT NKLI, Irwan Saleh, mengaku puas dengan putusan sela tersebut. Ia menilai putusan tersebut sangat objektif.
“Sangat objektif dan tepat putusan hari ini,” tegasnya kepada wartawan usai sidang.
Irwan menilai putusan PN Jaksel cukup beralasan. PN Jaksel telah membuka pintu yang lebar bagi kliennya untuk mendapatkan keadilan setelah sebelumnya kliennya telah meminta tergugat untuk membicarakan hal tersebut, namun buntu.
“Mereka mau tidak mau menemui jalan satu-satunya, kami ikut atau perjuangkan lewat pengadilan,” jelasnya.
Irwan menegaskan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti perbuatan melawan hukum dari tergugat. Salah satu bukti yang dibocorkannya ialah perihal transaksi pinjaman uang di Bank tersebut.
“Mudah-mudahan saja persidangan selanjutnya akan berjalan tetap lancar. Karena sampai hari ini, saya lihat pengadilan betul-betul bisa kita percaya,” tukasnya.
Diketahui, PT NKLI menggugat PT Bank KB Bukopin, Tbk terkait dugaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Selain PT Bank KB Bukopin, PT NKLI juga menggugat PT Tunas Muda Jaya Kota Balikpapan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, dan Notaris Otty Hari Chandra Ubayani.
Penggugat mengklaim total kerugian materil senilai Rp1 triliun dan immateril senilai Rp12 triliun. Hal ini berasal dari sejumlah transaksi yang melibatkan pembelian saham PT Tunas Muda Jaya yang dikelola oleh Bank KB Bukopin.
Gugatan PHM dari PT. NKLI dilayangkan kepada PT. Bank KB Bukopin pasca dua kali disomasi. Somasi tersebut tidak mendapat klarifikasi dari pihak Bank. Bahkan telah dilakukan juga upaya mediasi namun tidak mendapat itikad baik.
Alih-alih mengklarifikasi, PT Bank KB Bukopin justru melaporkan NKLI kepada Bank Indonesia karena terjadi kredit macet dengan status skor 5 diharuskan melunasi kredit. Namun setelah diperiksa NKLI bersih dari segala tuduhan tersebut.
Perkara ini bermula pada September 2019 ketika PT Bank KB Bukopin mengundang Penggugat untuk membeli saham PT Tunas Muda Jaya. Penawaran ini melibatkan sejumlah saham PT Tunas Muda Jaya yang memiliki izin usaha pertambangan batu bara.
Namun, Penggugat menolak penawaran tersebut karena ketidakyakinan terhadap proyeksi keuntungan dari pembelian saham tersebut. Akan tetapi setelah berbagai negosiasi, Penggugat akhirnya bersedia untuk membeli saham tersebut. PT Bank KB Bukopin kemudian memberikan pinjaman uang kepada Penggugat dalam dua tahap.
Tahap pertama dilakukan pada tanggal 26 November 2019, untuk keperluan pendaftaran Penggugat sebagai peserta lelang membeli saham PT Tunas Muda Jaya. Selanjutnya, pada tanggal 4 Desember 2019, PT Bank KB Bukopin memberikan pinjaman uang tahap kedua, yang digunakan untuk melunasi utang pinjaman tahap pertama dan pembelian saham PT Tunas Muda Jaya.
Namun, setelah beberapa angsuran dibayarkan, Penggugat mulai menyadari bahwa transaksi ini bermasalah. PT Bank KB Bukopin diduga telah menjalankan pengadaan pinjaman dengan cara yang meragukan dan tidak sesuai dengan aturan, menyebabkan kerugian materil bagi Penggugat.
Selain itu, penggugat menyebut bahwa PT Bank KB Bukopin telah menutupi fakta-fakta yang berkaitan dengan proses perkara pailit yang melibatkan PT Tunas Muda Jaya. Penggugat mengklaim bahwa bank tersebut telah bertindak dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan dari pengadaan pinjaman uang dan penjualan saham PT Tunas Muda Jaya.
Dalam gugatan ini, penggugat menduga PT Bank KB Bukopin telah melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (4) UURI No.10 tahun 1998 tentang Perbankan. (WA)