MEDIA NUCA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023, dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (07/11/2023).
Putusan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman dalam putusan MK no 90/PUU-XXI/2023.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.
Atas temuan itu, MKMK memutuskan Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai ketua MK, bukan dari hakim.
“Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly.
Perihal gugatan pembatalan putusan MK no 90/PUU-XXI/2023 yang mengijinkan orang di bawah 40 tahun mencalonkan diri jadi capres/cawapres dengan syarat pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, MKMK dengan jelas di awal pembacaan putusan mengatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi, ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres.
Jadi, MKMK menolak gugatan pembatalan putusan MK terkait batas usia capres/cawapres tersebut yang dilaporkan oleh eks wamenkumham Denny Indrayana, dkk.
Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.