Home ยป Banding Diajukan! Johnny G Plate Tak Terima Vonis 15 Tahun dari PN Jakarta Pusat

Banding Diajukan! Johnny G Plate Tak Terima Vonis 15 Tahun dari PN Jakarta Pusat

by Media Nuca

MEDIA NUCA โ€“ Johnny G Plate, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), melalui kuasa hukumnya, Dion Pongkor, mengumumkan niatnya untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

Dion menyatakan hal ini dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023), setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Johnny.

Banding juga diajukan oleh eks Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, yang mendapat vonis 18 tahun penjara.

Sementara itu, eks tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto, yang divonis 5 tahun penjara, masih mempertimbangkan pilihan hukumnya.

Majelis hakim menyatakan Johnny terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini melibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun, menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam sidang, Hakim Ketua Fahzal Hendri menjelaskan bahwa Johnny juga dihukum membayar denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp15,5 miliar.

Jika Johnny tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita untuk dilelang.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang tuntutan sebelumnya, di mana Jaksa Penuntut Umum menuntut Johnny dengan pidana kurungan 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti ke negara senilai Rp 17,8 miliar.

Johnny memiliki opsi untuk mengajukan banding untuk mencari keadilan lebih lanjut dalam kasus ini.(AD)

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts