MEDIA NUCA โ Pemerintah daerah masing-masing Provinsi telah mengumumkan perihal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 pada, Selasa (21/11/2023).
Kenaikan UMP tahun 2024 ini sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, kenaikan UMP 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Tujuannya ialah untuk menjaga agar angkatan kerja baru tidak terjebak dalam bayangan upah murah, terhindar dari kemiskinan, dan menjaga daya beli pekerja sehingga memberi kontribusi terhadap perekonomian.
โMaka, pemerintah hadir memberikan kebijakan dasar regulasi PP 51/2023 untuk melindungi usia kerja 1 tahun ke bawah supaya tidak terjebak upah murah dan tidak terjebak dalam kemiskinan,โ kata Indah dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (21/11/2023).
Berikut adalah daftar lengkap kenaikan UMP setiap provinsi tahun 2024.
- Aceh (naik 1,38 persen) โ Dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672
- Sumatera Utara (naik 3,67 persen) โ Dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915
- Sumatera Barat (naik 2,74 persen) โ Dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449
- Kepulauan Riau (naik 3,76 persen) โ Dari Rp3.279.194 menjadi Rp 3.402.492
- Bangka Belitung (naik 4,04 persen) โ Dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000
- Riau (naik 3,2 persen) โ Dari Rp3.191.662 menjadi Rp3.294.625
- Bengkulu (naik 3,38 persen) โ Dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079
- Sumatera Selatan (naik 1,55 persen) โ Dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874
- Jambi (naik 3,2 persen) โ Dari Rp2.943.000 menjadi Rp3.037.121
- Lampung (naik 3,16 persen) โ Dari Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497
- Banten (naik 2,5 persen) โ Dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.727.812
- DKI Jakarta (naik 3,8 persen) โ Dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381
- Jawa Barat (naik 3,57 persen) โ Dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495
- Jawa Tengah (naik 4,02 persen) โ Dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947
- Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,27 persen) โ Dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897
- Jawa Timur (naik 6,13 persen) โ Dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244
- Bali (naik 3,68 persen) โ Dari Rp2.713.672 menjadi Rp2.813.672
- Nusa Tenggara Barat (naik 3,06 persen) โ Dari Rp2.371.407 menjadi Rp2.444.067
- Nusa Tenggara Timur (naik 2,96 persen) โ Dari Rp2.123.994 menjadi Rp2.186.826
- Kalimantan Barat (naik 3,6 persen) โ Dari Rp2.608.601 menjadi Rp2.702.616
- Kalimantan Tengah Rp3.181.013 (belum menaikkan)
- Kalimantan Selatan (naik 4,22 persen) โ Dari Rp3.149.977 menjadi Rp3.282.812
- Kalimantan Timur (naik 4,98 persen) โ Dari Rp3.201.396 menjadi Rp3.360.858
- Kalimantan Utara Rp3.251.702 (belum menaikkan)
- Sulawesi Tengah (naik 5,28 persen) โ Dari Rp2.599.546 menjadi Rp2.736.698
- Sulawesi Tenggara (naik 4,6 persen) โ Dari Rp2.758.984 menjadi Rp2.885.964
- Sulawesi Utara (naik 1,67 persen) โ Dari Rp3.485.000 menjadi Rp 3.545.000
- Sulawesi Selatan (naik 1,45 persen) โ Dari Rp3.385.145 menjadi Rp3.434.298
- Gorontalo (naik 1,19 persen) โ Dari Rp2.989.350 menjadi Rp3.025.100
- Sulawesi Barat (naik 1,5 persen) โ Dari Rp2.871.794 menjadi RP2.914.958
- Maluku Rp2.812.827 (belum menaikkan)
- Maluku Utara (naik 7,5 persen) โ Dari Rp2.976.720 menjadi Rp3.200.000
- Papua (naik 4,14 persen) โ Dari Rp3.864.696 menjadi Rp 4.024.270
- Papua Barat (naik 3,4 persen) โ Dari Rp3.282.000 menjadi Rp3.393.000.
Berdasarkan data ini, provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi adalah Maluku Utara, yakni 7,5 persen dari besaran UMP tahun 2023: Rp2.976.720 menjadi Rp3.200.000.
Sementara itu, kenaikan UMP terendah terjadi di Gorontalo, dengan kenaikan hanya 1,19 persen dari UMP tahun sebelumnya, yakni dari Rp2.989.350 menjadi Rp3.025.100.