MEDIA NUCA โ Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya pada, Rabu (22/11/2023) malam resmi mengumumkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, status sebagai saksi eks Komisaris Jenderal Polisi ini naik menjadi tersangka terhitung sejak, Kamis (23/11/2023).
โDengan hasil penemuan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,โ kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data dan dokumen elektronik dari hasil penggeledahan di dua rumah pribadi Firli yang terletak di Jalan Kertanegara No. 46 Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan di Gardenia Villa Galaxy A2 No. 60 Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi Selatan.
Terpisah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku terkait penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ini.
โYa hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,โ kata Jokowi di Biak Numfor, Papua, mengutip tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (23/11/2023).
Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana menyebut, hingga saat ini Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri dari Polri untuk kemudian mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
โSampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri,โ kata Ari kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
โKoridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK,โ lanjutnya.
Sementara itu, Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, menilai sebaiknya Firli segera mundur dari posisi sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka agar tidak membebani lembaga itu (KPK).
โFirli akan nonaktif dari posisinya (setelah jadi tersangka, red). Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,โ kata Yudi.
Atas perbuatan pidana tersebut Firli Bahuri dijerat dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 65 KUH Pidana.
Selain itu, Mantan Kapolda Sumsel ini juga dijerat Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara satu hingga lima tahun, serta denda antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.