Home ยป Kasus Korupsi di Indonesia: OJK Identifikasi 5 Faktor Psikologis Utama, Apa Saja?

Kasus Korupsi di Indonesia: OJK Identifikasi 5 Faktor Psikologis Utama, Apa Saja?

by Media Nuca

MEDIA NUCA โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengungkapkan lima faktor psikologis utama yang menjadi pemicu kasus korupsi di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, dalam acara RISK & GOVERNANCE SUMMIT TAHUN 2023 di Jakarta pada Kamis (30/11/2023).

Menurut Sophia Wattimena, hasil penelitian, terutama yang diterbitkan oleh Ibu Rahayu Ningsih Suharyadi pada tahun 2020, menyoroti lima faktor psikologis yang mempengaruhi pelanggaran integritas.

Kelima faktor tersebut meliputi rendahnya religiusitas, nilai dan integritas moral yang rendah, motivasi eksternal atau kekuasaan yang tinggi, gaya hidup mewah hedonis, dan kebahagiaan yang rendah.

โ€œNilai moral dan etika masih menjadi tantangan utama di negara kita, khususnya dalam industri jasa keuangan,โ€ ujar Sophia Wattimena, menekankan pentingnya penanganan masalah ini.

Berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak tahun 2004 hingga November 2023, terdapat 1.479 tindak pidana korupsi yang telah ditangani. Dari jumlah tersebut, kasus penyuapan mendominasi dengan 65,34 persen.

Sementara itu, jenis tindakan korupsi lainnya termasuk pengadaan barang dan jasa (22,36 persen), penyalahgunaan anggaran (3,85 persen), pencucian uang (3,99 persen), pemerasan (1,89 persen), perizinan (1,9 persen), dan perintangan penyidikan (0,88 persen).

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 juga mencatat penurunan, mencapai skor 34 dari sebelumnya 38 pada tahun 2021. Dengan peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei, Sophia Wattimena menekankan bahwa perbaikan nilai moral dan etika perlu menjadi perhatian bersama.

Sophia Wattimena mengajak kolaborasi dengan Kementerian lembaga dan pihak terkait untuk memperbaiki situasi ini.

โ€œTentunya ini memerlukan perhatian kita bersama, kita perlu berkolaborasi dengan Kementerian lembaga dan seluruh pihak yang terkait untuk memperbaiki hal ini,โ€ pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga telah mengidentifikasi 10 sektor yang rawan terhadap tindak pidana korupsi. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyoroti pentingnya mitigasi terhadap kerugian negara sebagai langkah pencegahan utama.

โ€œPola pencegahan terhadap kerugian negara dapat menggunakan instrumen Legal Assistance, Legal Opinion, dan Legal Audit. Pengamanan dari bidang intelijen juga dilakukan sebagai bentuk mitigasi terkait potensi kerugian negara,โ€ ungkap Jaksa Agung Burhanuddin.

Dalam rapat konsultasi dengan Anggota Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI), Jaksa Agung menyambut baik pertukaran informasi mengenai penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi.

Jaksa Agung berharap dukungan dari semua pihak untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan Republik Indonesia.(AD)

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts