MEDIA NUCA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan jadwal resmi debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu 2024.
Menurut tetapan itu, debat akan diadakan sebanyak lima kali. Berikut jadwal lengkapnya.
Debat pertama: 12 Desember 2023
Debat kedua: 22 Desember 2023
Debat ketiga: 7 Januari 2024
Debat keempat: 21 Januari 2024
Debat kelima: 4 Februari 2024
KPU memastikan bahwa keseluruhan debat capres-cawapres akan digelar di Jakarta dan akan disiarkan melalui stasiun televisi.
Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, debat capres-cawapres akan berlangsung selama 150 menit dengan rincian, 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda komersial.
Model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi yang dipandu oleh moderator yang mana berdasarkan UU Pemilu, akan dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi dengan integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak.
Terkait tema debat, KPU mengatur bahwa tema debat Pemilu 2024 merujuk pada visi nasional dan akan ditetapkan secara persis setelah melakukan koordinasi dengan pasangan capres-cawapres dan/atau tim kampanye masing-masing pasangan calon.
“Tema spesifik setiap debat pasangan calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Salah satu ketentuan lain perihal debat capres-cawapres ini ialah bahwa masing-masing pasangan capres-cawapres tidak bisa diwakili orang lain dalam debat.