MEDIA NUCA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) disomasi oleh para advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara).
Somasi ini dilayangkan oleh kelompok tersebut kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada, Rabu (06/12/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.
Isi somasi ialah perihal segala dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres/cawapres.
“Terkait berbagai peristiwa Politik dan Hukum yang terjadi pasca Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, tgl. 16 Oktober 2023 dan Putusan MKMK No.: 2/MKMK/L/ARLTP/10/2023, tgl. 7 Nov. 2023,” kata Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara Petrus Salestinus dalam keterangan tertulis pada, Selasa (05/12/2023).
Koordinator TPDI-Perekat Nusantara Petrus Selestinus berpendapat bahwa Jokowi melakukan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan anomali dalam pemerintahan dan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat Indonesia.
“[Kami] menegaskan beberapa hal penting terkait putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 dengan segala dampak ikutannya. Putusan MK No.90 dimaksud, sebagai puncak gunung es, yang membuka tabir dinasti politik dan nepotisme dalam pemerintahan Presiden Jokowi, dan berpotensi membawa malapetaka bagi bangsa Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis.
Petrus menambahkan bahwa saat ini publik menyaksikan satu per satu institusi negara seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga aparat penegak hukum mengalami “perusakan secara sistemik” akibat putusan MK soal syarat usia capres-cawapres itu.
Hal ini menurutnya akan menimbulkan frustrasi sosial dan krisis kepercayaan publik.
“Jika dibiarkan, maka akan memperburuk keadaan menuju frustasi sosial dan menuju krisis kepercayaan publik kepada Pemerintahan Presiden Jokowi,” imbuhnya.
Pihaknya pun menuntut Jokowi agar melakukan beragam langkah normalisasi kehidupan politik dan hukum, seperti membenahi kinerja aparatur negara atau akan digugat.
“Jika tidak, dengan sangat menyesal kami akan menggugat Presiden Jokowi karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat negara atau pejabat pemerintahan ke pengadilan, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas Petrus.