MEDIA NUCA โ Oknum Kyai yang menjadi pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Huda, di Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati di pesantren tersebut.
Perbuatan bejat ini mencuat ke publik dan memicu kemarahan warga sekitar.
Menurut informasi, tindak pemerkosaan tersebut terjadi di pesantren milik oknum Kyai tersebut. Setelah mendengar kabar kejadian tersebut, warga sekitar meluapkan kemarahan mereka dengan mendatangi pesantren dan merusak bangunan sebagai bentuk protes terhadap perbuatan sang kyai.
Cucu, seorang kerabat pelaku, mengungkapkan kekagetannya atas tindakan bejat yang dilakukan oleh oknum Kyai terhadap santriwatinya.
โAwalnya ya itu kan muridnya, di masjid ini murid dia, suruh ngaji, kok heran ada peristiwa ini, sama dia (pelaku) malah diperkosa, dicabuli,โ ujar Cucu kepada wartawan di lokasi, Sabtu (9/12/2023) sore.
Protes warga tidak hanya terbatas pada ekspresi kemarahan verbal, namun juga diwujudkan dalam bentuk kerusakan bangunan pesantren.
Jendela rumah pelaku mengalami kerusakan parah akibat lemparan batu dari warga yang merasa terlanjur emosi dengan perilaku tercela sang ustadz.
Cucu juga mengungkapkan bahwa perilaku bejat sang kyai tersebut telah berlangsung selama 5 tahun lamanya, meskipun baru terungkap belakangan ini.
Menurutnya, jumlah santriwati yang menjadi korban mencapai 10 orang dengan rentang umur dari kelas 4 SD hingga kelas 3 SMP.
Pelaku, yang juga pemilik pesantren Miftahul Huda, diketahui berusia 40 tahun. Modus operandi yang digunakan oleh Ustadz adalah dengan meminta pijat kepada korban.
โUstaz itu sudah berkeluarga. Jadi muridnya itu disuruh mijit sama ustaz itu tapi malah diperkosa, disetubuhi,โ ungkap Cucu.
Polres Purwakarta melalui AKP Muchammad Arwin Bachar menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan pihak kepolisian belum dapat memberikan informasi lebih lanjut.
โAnggota masih di perjalanan ke lokasi, belum ada informasi lanjut,โ ujarnya.
Skandal pemerkosaan ini menjadi sorotan masyarakat, dan keberlanjutan penyelidikan diharapkan dapat membawa keadilan bagi para korban serta menegaskan penegakan hukum di lingkungan pesantren tersebut. (AD)