Home » Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi Buntut Pengakuannya Soal Intervensi Jokowi dalam Kasus e-KTP

Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi Buntut Pengakuannya Soal Intervensi Jokowi dalam Kasus e-KTP

by Media Nuca

MEDIA NUCA – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo diadukan ke Mabes Polri buntut pengakuannya terkait permintaan presiden Jokowi untuk menghentikan pengusutan kasus korupsi e-KTP pada tahun 2017 lalu.

Pengaduan masyarakat (dumas) itu dilayangkan oleh DPP Pandawa Nusantara kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Senin (11/12/2023).

Sekjen Pandawa Nusantara, Faisal Anwar mengaku sengaja mengadukan Agus ke polisi lantaran pernyataan soal permintaan penghentian kasus e-KTP dinilai tidak berlandaskan bukti yang kuat dan karenanya mengandung unsur pidana berupa fitnah dan pencemaran nama baik.

“Narasi yang disampaikan itu sarat kuat dengan unsur fitnah dan pencemaran nama baik dan martabat dari seorang presiden,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (11/12/2023).

Faisal juga menduga pengakuan itu sengaja dilakukan Agus atas motif politik lantaran ia sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPD pada Pemilu 2024.

“Jadi kesannya menurut kami ada motif politis elektoral. Maksudnya apa, bahwa saudara AR inikan saat ini sedang mengikuti pencalegan sebagai calon anggota DPD RI,” ucapnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo sebagai pihak yang terkait langsung dengan pernyataan Agus tersebut mengaku belum mengetahui soal pengaduan eks ketua KPK periode 2015-2019 itu ke Bareskrim Polri.

“Belum tahu, saya belum tahu,” ujar Jokowi, Jumat (15/12/2023).

Di sisi lain, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Ali Fikri menyampaikan adanya kemungkinan KPK memberikan bantuan hukum kepada mantan Agus Rahardjo dalam menghadapi aduan terhadapnya ke Mabes Polri.

“Memang betul ada aturan di peraturan pemerintahan. Seluruh mantan pimpinan KPK masih bisa menerima bantuan hukum atas permintaan,” kata Ali di Istora Senayan, Selasa (12/12/2023).

Namun demikian, Ali menegaskan bahwa bantuan itu mengandaikan Agus Rahardjo terlebih dahulu meminta bantuan ke KPK.

“Kalau kemudian meminta bantuan perihal dengan itu (bantuan hukum), dapat dimungkinkan,” kata Ali.

Menurut Ali, bantuan hukum bagi eks pegawai KPK sudah tercantum bagian dari hak protokol, keuangan, dan pengawalan pengamanan.

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts