Home ยป Kronologi Kasus Pencurian Sepeda Motor dan Ponsel yang Meresahkan Labuan Bajo

Kronologi Kasus Pencurian Sepeda Motor dan Ponsel yang Meresahkan Labuan Bajo

by Media Nuca

MEDIA NUCA โ€“ Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan ponsel yang meresahkan warga.

Empat pelaku berhasil ditangkap setelah tiga laporan dan empat korban dilaporkan ke polisi dengan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Manggarai Barat, AKP Angga Maulana, pada Rabu (24/1/2024), keempat pelaku yang berhasil ditangkap adalah WS (20), AF (19), AIB (18), dan KHI (17). Dari keempat pelaku tersebut, satu diantaranya masih di bawah umur.

Aksi pencurian yang dilakukan oleh keempat pelaku terjadi di tiga TKP yang berbeda sejak bulan Desember 2023. Kasatreskrim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dengan penangkapan WS (20), yang diduga sebagai otak dari aksi pencurian tersebut, pada Sabtu (21/1/2024) lalu.

โ€œBerdasarkan hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, kita berhasil bekuk salah satu terduga pelaku,โ€ ujar AKP Angga Maulana.

Pengembangan dilakukan setelah penangkapan WS (20), dan polisi berhasil menangkap AIB (18), AF (19), dan terakhir KHI (17) di lokasi yang berbeda.

โ€œDalam tiga kasus pencurian tersebut, terduga pelaku WS (20) selalu terlibat, diduga sebagai otak kasus karena mengajak teman-temannya yang berbeda dalam melakukan aksi pencurian,โ€ tambahnya.

Kasus pertama melibatkan WS (20) dan AIB (18) pada bulan Desember 2023, yang bekerja sama dalam mencuri satu unit sepeda motor di area Waterfront City Labuan Bajo. Modus operandi mereka adalah mencari sepeda motor di parkiran yang masih terkunci.

Kemudian, pada bulan Januari 2024, WS (20) dan AF (19) terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor di Kampung Marombok, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

Modus operandi kali ini melibatkan pengamatan sasaran pada malam hari sebelum masuk ke pekarangan rumah warga dan mencuri motor yang terparkir di depan rumah.

Kasus ketiga, juga pada bulan Januari 2024, melibatkan WS (20) dan KHI (17) yang mencuri dua unit ponsel di sebuah kos-kosan di Kampung Kaper, Desa Golo Bilas.

Keduanya membagi peran, dengan KHI (17) bertindak sebagai eksekutor yang membobol masuk ke dalam kos-kosan, sedangkan WS (20) bertindak sebagai pengamat suasana sekitar.

Dari tangan keempat pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor hasil curian, dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, dan sebelas unit ponsel yang diduga hasil curian.

โ€œAtas perbuatannya, keempat terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,โ€ jelas AKP Angga Maulana.

Selain itu, sebagai langkah pencegahan, polisi mengimbau masyarakat Manggarai Barat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, terutama sepeda motor. Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya memastikan kendaraan bermotor selalu terkunci dan diparkir di lokasi yang aman.(AD)

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts