MEDIA NUCA โ Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan aturan terbaru terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Aturan ini memiliki dampak signifikan terutama terkait batas usia pensiun ASN, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang ASN Nomor 20 tahun 2023.
Undang-Undang ASN 2023 telah mengatur berbagai aspek, termasuk batas usia pensiun ASN, dan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024. Perubahan penting lainnya adalah kesetaraan batas usia pensiun antara ASN PNS dan PPPK, yang mulai berlaku pada awal tahun 2024.
Salah satu poin utama dalam aturan terbaru ini adalah adanya perubahan dalam batas usia pensiun ASN, yang sebelumnya mungkin diketahui oleh banyak ASN bahwa batas usia pensiun pegawai negeri di Indonesia adalah hingga 65 tahun. Namun, peraturan tersebut telah mengalami perubahan.
Menurut data yang dihimpun pada Selasa (20/2/2024), berikut adalah rincian aturan terbaru batas usia pensiun PNS dan PPPK 2024 sesuai UU Nomor 20 tahun 2023:
1. PNS dan PPPK dengan Jabatan Non Manajerial
Pegawai Negeri Sipil dan PPPK yang berada di jabatan pelaksana mempunyai batas usia pensiun sampai umur 58 tahun. Sementara PNS dan PPPK yang berada di jabatan fungsional, batas usia pensiunnya yakni 65 tahun.
2. PNS dan PPPK dengan Jabatan Manajerial:
PNS dan PPPK yang berada di jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, serta pimpinan tinggi pratama, batas usia pensiunnya adalah sampai usia 60 tahun. Sementara PNS dan PPPK di jabatan administrator serta pengawas memiliki batas usia pensiun hingga 58 tahun.
Perubahan ini memberikan kesempatan lebih banyak bagi ASN untuk menikmati masa pensiun mereka, terutama bagi yang memiliki jabatan atau pangkat dengan batasan umur pensiunan kurang dari 65 tahun. Pemerintah berharap agar para ASN dapat memahami dan mengikuti aturan terbaru ini untuk persiapan masa tua yang lebih baik. (AD)