Home ยป Connie Bakrie Soroti Dasar Hukum Pemberian Gelar Kehormatan Jenderal TNI kepada Prabowo, Jokowi Pun Berikan Klarifikasi

Connie Bakrie Soroti Dasar Hukum Pemberian Gelar Kehormatan Jenderal TNI kepada Prabowo, Jokowi Pun Berikan Klarifikasi

by Media Nuca

MEDIA NUCA โ€“ Pengamat Militer Connie Bakrie menyoroti dasar hukum keputusan Presiden Joko Widodo memberikan gelar kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Prabowo menerima penghargaan tersebut pada Rabu, 28 Februari 2024, di Gedung Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta Timur, dengan penanda bintang empat sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024.

Connie Bakrie, melalui pesan singkat pada hari yang sama, menyoroti fakta bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI tidak mengalami perubahan atau pembaruan.

Menurut analis pertahanan ini, UU tersebut menetapkan bahwa tidak ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan.

Dalam keterangannya, Connie juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tidak mengalami perubahan.

โ€œDidalamnya dinyatakan kenaikan pangkat hanya dapat diberikan hanya kepada prajurit dan perwira aktif,โ€ ujarnya.

Connie juga mempertanyakan apakah ada rapat estafet Dewan di atas Dewan Jenderal yang memungkinkan pelanggaran terhadap UU.

Presiden Joko Widodo, dalam tanggapannya, menyatakan bahwa penganugerahan pangkat istimewa TNI kepada Prabowo sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, yakni UU No. 20 Tahun 2009. UU tersebut mengatur mengenai pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa.

Mengenai polemik politik, Jokowi membela keputusannya dengan menyebut bahwa Prabowo telah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama pada tahun 2022 atas jasa di bidang pertahanan.

Menurut Jokowi, hal ini merupakan pengakuan terhadap kontribusi luar biasa Prabowo terhadap kemajuan TNI dan negara. Jokowi juga menegaskan bahwa pemberian gelar ini melalui verifikasi dari dewan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan.

Presiden menjelaskan bahwa pemberian gelar kehormatan Jenderal TNI kepada Prabowo tidak memiliki motif politik dan telah diberikan kepada tokoh lain seperti Susilo Bambang Yudhoyono dan Luhut Pandjaitan.

Jokowi menekankan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pemilu untuk menghindari spekulasi politik yang mungkin muncul sebelumnya.

โ€œYa kalau transaksi politik kita berikan sebelum pemilu. Ini kan setelah pemilu supaya tidak ada anggapan-anggapan seperti itu,โ€ kata Jokowi di Mabes TNI pada Rabu.(AD)

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts