Home ยป Terbukti Melanggar Aturan Kampanye, Zulhas Hanya Diberi Sanksi Teguran

Terbukti Melanggar Aturan Kampanye, Zulhas Hanya Diberi Sanksi Teguran

by Media Nuca

MEDIA NUCA โ€“ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rl memutus bersalah Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan atau Zulhas karena berkampanye tanpa cuti sebagai pejabat publik.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Pemeriksa Bawaslu RI dalam sidang pada Kamis (29/2) sore.

Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Puadi menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi.

Menurut keterangan Anggota Majelis Pemeriksa sekaligus anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, Zulhas melanggar ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Beleid itu mewajibkan pejabat publik untuk cuti di luar tanggungan dan tak menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.

Berdasarkan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu serta Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53/2023, cuti hanya diberikan sehari dalam satu pekan.

Oleh karenanya, pejabat publik hanya boleh berkampanye pada tanggal merah atau hari libur, termasuk akhir pekan, di luar hari kerja.

Bawaslu menyebut Zulhas telah melakukan kampanye pada Pemilu 2024 sebanyak tiga kali di hari kerja dalam sepekan.

Ketiganya adalah 23 Januari 2024 di Yahukimo, Papua Pegunungan, 24 Januari 2024 di GOR Anugrah, Makassar, Sulawesi Selatan dan pada 26 Januari 2024 di Lapangan Bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Atas pelanggaran ini, Zulkifli Hasan hanya dijatuhi sanksi teguran untuk tidak melakukan tindakan serupa di kemudian hari.

Sebagai informasi, Zulhas merupakan pengarah tim kampanye pemilu tingkat nasional untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts