Home » Jajak Pendapat: Lebih dari 50 Persen Responden Setuju Hak Angket Digulirkan

Jajak Pendapat: Lebih dari 50 Persen Responden Setuju Hak Angket Digulirkan

by Media Nuca

MEDIA NUCA – Hasil jajak pendapat Kompas pada 26-28 Februari 2024 terkait penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki kecurangan pemilu 2024 menunjukkan sebanyak 62,2 persen responden menyatakan setuju.

Masyarakat yang menyatakan setuju terhadap penggunaan hak angket oleh DPR terdiri dari mereka yang mengikuti maupun yang tidak mengikuti isu tersebut.

Seperti diketahui, hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di samping hak-hak lain seperti hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.

Hak angket DPR digunakan untuk melakukan penyelidikan atas pelaksanaan undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 199 Ayat (1) hingga Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pengajuan hak angket harus memenuhi tiga syarat.

Pertama, hak angket harus diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Kedua, pengajuan hak angket mesti disertai dengan dokumen paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.

Ketiga, hak angket mesti mendapat persetujuan Rapat Paripurna DPR yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota DPR yang hadir.

Saat ini, terdapat sembilan partai politik yang memiliki kursi di parlemen dan tersebar di tiga kubu pasangan capres-cawapres yang maju di pemilu 2024.

Untuk melihat peluang lolos atau tidaknya usulan penggunaan hak angket DPR tersebut kita perlu mendedah komposisi jumlah kursi masing-masing parpol dan koalisi-koalisi di parlemen.

Bertolak dari percakapan politik pasca pemilu 2024, partai yang cenderung mengusung hak angket ialah PDI-P (128 kursi) dan PPP (19 kursi) yang notabene merupakan dua parpol pengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diduga dirugikan oleh dugaan pelanggaran pemilu.

Selain PDI-P dan PPP, partai pengusung pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, yakni Nasdem (59 kursi), PKB (58 kursi) dan PKS (50 kursi) juga disinyalir mendukung hak angket. Jadi total terdapat 314 kursi DPR atau sekitar 54,6 (lebih dari setengah) dari jumlah keseluruhan kursi DPR mendukung hak angket.

Sementara itu, di pihak seberang yang cenderung menolak hak angket ialah koalisi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yakni Gerindra (78 kursi), Golkar (85 kursi), PAN (44 kursi), dan Partai Demokrat yang bergabung di detik-detik terakhir (54 kursi). Jadi gabungan keempat parpol tersebut menguasai 261 kursi atau sekitar 45,4 persen dari total kursi DPR.

Tentu saja hitung-hitungan politik tak seenteng itu. Semua kemungkinan bisa terjadi. Bisa hak angket lolos berdasarkan perhitungan jumlah kursi DPR yang pro hak angket, tetapi juga bisa gagal. Semua bisa berubah mengikuti lobi-lobi politik.

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts