MEDIA NUCA โ Kabar terkait permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan Presiden Joko Widodo ke sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat tanggapan dari Gibran Rakabuming Raka, calon Wakil Presiden yang sudah terpilih berdasarkan hitungan KPU.
Dalam pernyataannya di Solo, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024), Gibran menyatakan bahwa proses persidangan yang sudah dijalankan di MK sebaiknya dilalui sesuai dengan mekanisme yang ada.
โProses mekanisme yang ada di MK dilalui aja, ya,โ ujar Gibran, menunjukkan sikapnya yang mendukung jalannya proses persidangan tanpa perlunya kehadiran Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, yang menghadapi sengketa terkait dugaan pengerahan bantuan sosial (bansos) oleh Istana untuk pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, mengevaluasi opsi untuk melibatkan Presiden Jokowi dalam sidang.
Todung, salah satu anggota tim tersebut, menyampaikan pandangannya bahwa jika Presiden Jokowi bisa dihadirkan untuk memberikan keterangan, hal itu akan menjadi langkah yang sangat ideal.
โPresiden Jokowi itu kan kepala pemerintahan. Kalau Presiden memang bisa didatangkan oleh Ketua Majelis Hakim MK, itu akan sangat ideal,โ kata Todung kepada wartawan usai sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 pada Rabu (3/4/2024).
Permintaan ini muncul seiring dengan kembangnya persidangan sengketa Pilpres 2024 di MK, yang menjadi sorotan publik.
Dalam konteks ini, respons dari Gibran Rakabuming Raka menegaskan komitmennya terhadap jalannya proses hukum yang berlaku di MK tanpa mempermasalahkan kehadiran Presiden dalam sidang tersebut.(AD)