MEDIA NUCA โ Hakim Konstitusi Arsul Sani mengumumkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Dalam pengumuman tersebut, Arsul Sani menyatakan bahwa MK tidak menemukan adanya kejanggalan atau pelanggaran peraturan dalam pengelolaan anggaran bantuan sosial (bansos), seperti yang didalilkan oleh pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Menurut Arsul Sani, pelaksanaan anggaran bansos telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Ia menekankan bahwa pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) maupun langsung oleh Presiden dan Menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya.
Arsul juga menjelaskan bahwa dari sisi pembuktian, MK tidak menemukan alat bukti yang memadai untuk mendukung dalil pengaruh bansos terhadap hasil pemilihan umum.
Meskipun berbagai alat bukti telah diajukan oleh para pihak, termasuk hasil survei dan keterangan ahli, MK menilai bahwa tidak terdapat korelasi positif antara bansos dengan keterpilihan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang Pilpres 2024.
โBerpijak dari hal demikian, terhadap dalil Pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi atau mengarahkan secara paksa pilihan pemilih,โ jelas Arsul Sani dalam pembacaan putusan MK.
Dengan demikian, putusan MK menegaskan bahwa tidak terdapat pelanggaran dalam penyaluran bansos, serta menolak dalil pengaruh bansos terhadap hasil pemilihan umum, memperkuat legitimasi hasil Pilpres 2024.(AD)