Home ยป Aktivis Desak Polres Manggarai Buka Kembali Kasus Tong Sampah Langke Rembong

Aktivis Desak Polres Manggarai Buka Kembali Kasus Tong Sampah Langke Rembong

by Media Nuca

MEDIA NCA โ€“ Ketua LSM Lembaga Pengkajian Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT, Marsel Nagus Ahang SH, dengan tegas mendorong Polres Manggarai untuk membuka kembali penyelidikan kasus tong sampah di kecamatan Langke Rembong, kabupaten Manggarai, yang terjadi pada tahun 2019.

Menurut Ahang, penyelidikan terhadap proyek tong sampah sebelumnya sempat terhenti karena dugaan suap, meskipun kontraktor telah mengembalikan dana proyek ke kas negara.

Kasus ini melibatkan proyek pengadaan 762 pasang tong sampah di kecamatan Langke Rembong, kabupaten Manggarai, senilai Rp 1.86 miliar.

Meskipun dana proyek telah dikembalikan ke kas negara, Ahang menyatakan bahwa hal ini tidak cukup, mengingat adanya indikasi kesalahan yang patut diselidiki lebih lanjut.

Ahang juga menyoroti perbedaan perlakuan terhadap kasus korupsi di mana beberapa kepala desa yang mengembalikan uang masih dipidana penjara. Dalam konteks ini, Ahang menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih.

โ€œDalam kesempatan ini juga saya selaku aktivis LSM mencoba untuk mendorong Polres Manggarai agar buka kembali proses penyelidikan terhadap kasus tong sampah tersebut sehingga tidak ada tebang pilih soal kasus tindak pidana,โ€ ungkap Marsel Nagus Ahang SH, kepada Media Nuca pada Kamis (2/5/2024).

Ahang juga menekankan perlunya menetapkan tersangka kepada mantan Dirut PT MMI Yustinus Mahu dan direktur CV Patrada, mengingat adanya unsur pidana yang telah terbukti dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek tong sampah tersebut.

โ€œSemestinya mantan Dirut PT MMI Yustinus Mahu dan direktur CV Patrada harus ditetapkan tersangka oleh Polres Manggarai karena sudah ada unsur utama dalam pertanggungjawaban pidana, mens rea atau keadaan batin yang tersurat dan tersirat atau di isaratkan oleh rumusan (offense) dan juga actus reus merupakan perbuatan, sikap tidak berbuat atau kejadian,โ€ tegas Ahang.

Ahang berharap agar Polres Manggarai segera memanggil mantan Dirut PT MMI dan direktur CV Patrada untuk dimintai keterangan dalam upaya pengungkapan kasus ini. (AD)

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts