MEDIA NUCA โ Sekelompok mahasiswa Papua yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi melakukan aksi menggeruduk Gedung Kejaksaan Agung pada Selasa (25/6/2024).
Aksi ini dilakukan untuk mempertanyakan sikap lembaga penegak hukum dalam penanganan skandal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob.
Alfred Pabika, koordinator aksi, menyampaikan bahwa Aliansi Mahasiswa Papua Anti Korupsi merasa kecewa terhadap penyidik Kejaksaan Tinggi Papua yang belum menetapkan Johanes Rettob sebagai tersangka meskipun hasil analisis dari PPATK sudah diterima oleh penyidik.
โKami Aliansi Mahasiswa Papua Anti Korupsi datang untuk mempertanyakan mengapa belum ada penetapan tersangka TPPU terhadap Plt Bupati Mimika Johanes Rettob, padahal hasil analisis dari PPATK sudah ada di tangan penyidik Kejaksaan Tinggi Papua,โ tegas Alfred Pabika.
Sebagai penggiat anti korupsi, mereka merasa Kejaksaan Tinggi Papua terkesan mandul dalam mengusut kasus ini, sehingga Johanes Rettob masih bebas menggunakan uang APBD Mimika.
Alfred juga menambahkan bahwa meskipun kasus asal Johanes Rettob sudah memiliki putusan hukum tetap, TPPU tidak harus dibuktikan dari kejahatan asalnya.
TPPU adalah tindak pidana yang berdiri sendiri, sehingga bila sudah ada bukti kuat dari PPATK, seharusnya penyidik segera menetapkan Johanes Rettob sebagai tersangka.
โWalaupun Johanes Rettob lolos dari kasus asal dugaan korupsi, bukan berarti ia lolos dari TPPU. Bila sudah ada bukti kuat dari PPATK, penyidik Kejaksaan Tinggi Papua harus segera menetapkannya sebagai tersangka,โ tambah Alfred.
Kasus dugaan TPPU Johanes Rettob hingga kini masih mengendap di laci penyidik Kejaksaan Tinggi Papua. Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Tinggi Papua tengah menyelidiki dugaan TPPU yang dilakukan oleh Johanes Rettob, dan sudah mengantongi data dari PPATK.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono, menjelaskan bahwa penyidik telah memiliki data terkait TPPU yang melibatkan Johanes Rettob, dan status TPPU tersebut akan dinaikkan dengan menetapkan Johanes Rettob sebagai tersangka. Namun, dari tahun 2023 hingga pertengahan 2024, kasus ini masih berjalan di tempat.(AD)