MEDIA NUCA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehari lalu kembali merombak Kabinet dengan mendepak tiga Menteri dan melantik tiga Menteri dan satu Wakil Menteri baru di Istana Negara, Jakarta, pada Senin pagi (19/8/2024).
Salah satu dari tiga menteri yang lengser dari kabinet Jokowi adalah kader PDI-P, yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan digantikan oleh politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas.
Perombakan (Reshuffle) kabinet Jokowi kali ini mengundang banyak reaksi. Salah satunya datang dari Politikus PDIP, Adian Napitupulu.
Menanggapi perombakan kabinet jelang akhir masa jabatan ini, Adian mempertanyakan motif keputusan Presiden tersebut.
“Reshuffle kabinet itu memang hak prerogatif presiden. Tapi dalam hukum kita mengenal adagium bahwa wibawa sebuah keputusan tidak lahir dari siapa yang mengambilnya, tapi lahir dari dasar-dasar pertimbangan keputusan itu diambil. Artinya, penting bagi kita untuk melihat keputusan ini dasarnya apa?” kata Adian melalui rekaman video yang ia unggah pada akun Instagram miliknya, pada hari Selasa (20/8/2024).
Aktivis yang terkenal frontal itu lebih lanjut mengelaborasi kemungkinan-kemungkinan yang bisa secara politis ditafsir di balik perombakan kabinet terbaru Jokowi ini yang juga menyeret nama Yasonna Laoli. Ia sangsi bahwa keputusan itu diambil atas dasar kinerja yang bersangkutan.
“Kalau dasarnya kinerja, Pak Yasonna itu sudah bersama Jokowi sudah masuk periode ke-2, dari 2014,” kata Adian.
Adian lalu mengungkapkan sejumlah kemungkinan lain yang bisa jadi alasan di balik lengsernya Menkumham dari kabinet Jokowi.
“Apakah memang menggantikan kawan lama dengan kawan baru sudah menjadi kebiasaan? Ataukah memang ada hubungannya dengan kehadiran Pak Yasonna dalam deklarasi Pak Edy Rahmayadi? Ataukah memang ada hubungannya dengan perpanjangan masa jabatan DPP PDI Perjuangan yang ditandatangani oleh Pak Yasonna? Atau ada apa?” tandas Adian.
Adian lantas curiga bahwa akan ada produk hukum baru yang mau diloloskan dalam 43 hari terakhir Jokowi di kursi kepresidenan dan Yasonna dianggap sebagai penghambat.
“Atau jangan-jangan ada produk hukum yang akan dikeluarkan dalam waktu 43 hari ini yang mungkin tidak disetujui oleh Pak Yasonna, atau Pak Yasonna dianggap sebagai gangguan atau hambatan untuk keluarnya produk hukum dalam 43 hari terakhir ini,” ungkap Adian menambahkan.
Simpang siur pendasaran pertimbangan keputusan reshuffle Jokowi ini menurut Adian melahirkan tafsir-tafsir tersebut.