Home » Pulang Kampung, Jokowi Dimanjakan Dengan Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Pensiun

Pulang Kampung, Jokowi Dimanjakan Dengan Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Pensiun

by Media Nuca

MEDIA NUCA – Lepas dari jabatan eksekutif tertinggi di republik ini secara terhormat bukanlah akhir segala-galanya. Selain pengaruh politik yang masih relevan, para mantan presiden Indonesia juga tetap dimanjakan dengan fasilitas yang diambil dari kas negara, seperti gaji dan tunjangan pensiun, serta fasilitas-fasilitas premium penunjang lain.

Dengan dilantiknya Prabowo Subianto sebagai presiden Indonesia terpilih tanggal 20 Oktober 2024, masa kepemimpinan Jokowi resmi berakhir. Ia pulang ke Solo.

Sebagai pensiunan presiden, Jokowi berhak atas gaji pensiun, tunjangan dan fasilitas lain sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 disebutkan bahwa “Presiden dan Wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak mendapat uang pensiun.”

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Ayat 2 UU tersebut, besaran uang pensiunan pokok mantan presiden setara dengan gaji yang ia dapat saat masih menjabat. Jadi Jokowi akan menikmati uang pensiun sebesar Rp 30,24 juta tiap bulan.

Tak hanya itu, berdasarkan aturan dari Keppres Nomor 68 Tahun 2001, Jokowi juga berhak memperoleh sejumlah hak dan fasilitas berupa tunjangan bulanan senilai Rp 32,5 juta yang meliputi biaya rumah tangga seperti listrik, air dan telepon.

Dengan demikian, tiap bulan Jokowi akan mendapatkan uang pensiun sebesar Rp 62,74 juta dari negara.

Fasilitas lain yang juga masih didapat Jokowi selama pensiun adalah fasilitas kesehatan. Negara akan menjamin perawatan kesehatan Jokowi beserta keluarganya.

Belum cukup di situ, negara juga menyediakan rumah untuk keluarga Jokowi, mobil beserta pengemudinya untuk kemudahan mobilitas sehari-hari.

Rumah hadiah negara untuk Jokowi terletak di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Kabarnya, rumah pensiunan Jokowi ini adalah yang paling luas di antara mantan presiden lainnya, yakni 12 ribu meter persegi luas lahannya.

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts