MEDIA NUCA โ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair/Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, penahanan itu dilakukan di Rutan KPK untuk alasan penyidikan.
โUntuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rutan KPK,โ kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).
Berbasis informasi dan data yang terverifikasi, KPK melakukan penyelidikan sebagai upaya menemukan dugaan terjadinya peristiwa pidana korupsi.
โDiperkuat lagi dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,โ ucap Firli.
Firli menyebut, perbuatan Karen mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar 140 juta dollar AS atau setara dengan Rp 2,1 triliun.
Atas kejahatan pidana itu, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
โKPK berkomitmen untuk terus mengungkap dan membawa ke proses persidangan setiap perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya termasuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara,โ jelas Firli.
KPK terkait kasus ini juga telah memanggil sejumlah saksi, termasuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2011-2014, Dahlan Iskan pada Kamis (15/9/2023).
Keterangan Dahlan dibutuhkan untuk tersangka tertentu. Usai pemeriksaan, Dahlan mengaku tidak tahu-menahu soal pembelian LNG. Hal ini mengingat Kementerian BUMN tidak mengurus persoalan teknis belanja perusahaan.
โEnggak ada (cecaran),โ tutur Dahlan.
Selain Dahlan, KPK juga memanggil sejumlah mantan direktur anak perusahaan pelat merah itu sebagai saksi. Mereka antara lain Direktur Utama PT Pertamina 2014-2017, Dwi Soetjipto dan Direktur Utama PT PLN 2011-2014, Nur Pamudji.
Untuk mendukung proses penegakan hukum dalam penyidikan ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah sejumlah orang bepergian ke luar negeri, termasuk Karen.