MEDIA NUCA โ Sidang lanjutan perkara korupsi yang melibatkan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate masih bergulir.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang hari ini, Selasa 26 September 2023 mengagendakan pemeriksaan saksi.
Dalam lanjutan sidang hari ini, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama mengungkapkan bahwa uang proyek penyediaan BTS 4G Kominfo juga mengalir ke seseorang bernama Sadikin yang merupakan perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hal itu diungkap Windi saat menjadi saksi mahkota di Pengadilan Tipikor. Windi dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi mahkota, yaitu seorang terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya.
Windi mengaku diminta Anang untuk menyerahkan uang kepada perwakilan BPK bernama Sadikin melalui grup aplikasi percakapan dengan nama โsignalโ.
โNomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat signal,โ kata Windi.
Menurut pengakuan Windi, penyerahan uang dengan kesepakatan haram itu dilakukan di salah satu parkiran hotel mewah di Jakarta. Jumlah uang yang diserahkan senilai Rp 40 miliar.
Sampai saat ini, orang-orang yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp 8 triliun, adalah eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak;
Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto;ย Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan; dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.ย
Nama-nama tersebut saat ini telah berstatus terdakwa dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Windi sendiri, bersama Yusrizki, Jemy, dan Feriandi Mirza belum dilimpahkan ke pengadilan dan saat ini statusnya masih tersangka.ย