MEDIA NUCA โ Satuan Narkoba Polres Mojokerto telah berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu seberat 30,50 gram dalam operasi penangkapan yang berlangsung di Desa Ngabar, Jetis, Mojokerto, Selasa (31/10/2023).
Tersangka yang diketahui sebagai IB kini berada di balik jeruji besi Polres Mojokerto, setelah berhasil ditangkap oleh tim Satuan Narkoba.
Kapolres Mojokerto, melalui Kasat Narkoba AKP Marji, saat dihubungi oleh media, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan ini.
โAnggota kami telah berhasil menangkap seorang pengedar narkotika di wilayah Jetis, Mojokerto,โ kata Kasat Narkoba
Penangkapan ini menjadi berita utama karena tersangka IB diduga akan menjual barang terlarang ini di daerah utara sungai Brantas, dengan niat membaginya menjadi beberapa paket kecil untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka IB juga mengungkapkan bahwa sabu seberat 30,50 gram yang diamankan berasal dari seseorang yang diketahui bernama ADE, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satuan Narkoba Polres Mojokerto.
Akibat perbuatannya, tersangka IB akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, tersangka IB harus menjalani masa tahanan di Polres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan upaya serius Satuan Narkoba Polres Mojokerto dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat. (AD)